LAMPUNG SELATAN, DURASI.co.id – Keputusan sepihak Manajer PT PLN (Persero) ULP Rayon Natar, Lampung Selatan, terkait kewajiban pembelian pulsa mobile oleh karyawan menuai polemik.
Kebijakan yang diambil tanpa melalui rapat sebelumnya itu dinilai bersifat pemaksaan dan menimbulkan keberatan di kalangan internal perusahaan. Keputusan tersebut mulai diterapkan pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 13.15 WIB.
Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, gejolak bermula dari keputusan Manajer ULP Natar, Eko Wahyudi, yang menginstruksikan seluruh karyawan beserta keluarganya untuk membeli pulsa mobile secara wajib. Instruksi itu dikeluarkan tanpa melalui musyawarah atau sosialisasi sebelumnya.
“Setiap karyawan dan keluarganya diwajibkan membeli pulsa mobile. Ini menyebabkan hampir seluruh karyawan menolak keputusan tersebut,” ujar sumber tersebut.
Selain menimbulkan ketidaknyamanan di internal perusahaan, keputusan sepihak ini juga dinilai berpotensi memperburuk situasi keuangan para karyawan.
“Kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang sulit. Dengan adanya kewajiban membeli pulsa, bahkan sampai pembelian ganda, justru menambah beban,” kata sumber itu.
Dalam pesan singkat yang beredar di grup internal karyawan, Eko Wahyudi sempat menulis, “Kalau tetap tidak ada komentar dan diam, mohon maaf akan saya ambil cara lain ya, rekan-rekan,” tulisnya.
Humas PT PLN (Persero) Wilayah Lampung, Darma, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa penggunaan pulsa mobile tidak bersifat wajib. “Itu hanya berupa imbauan dan persoalan sudah selesai. Intinya mereka kurang ngopi,” ujarnya santai.
Sementara itu, Manajer ULP Natar, Eko Wahyudi, belum berhasil dikonfirmasi. Saat didatangi, ia tidak berada di kantor.
Penulis: Subhan
Editor: Aliman