Ketua DPR RI Puan Maharani Yakin Pemilu 2024 Tetap Dilaksanakan

  • Bagikan
Ketua DPR RI Puan Maharani saat diwawancarai wartawan di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan, Jumat (4/3) malam.

PALEMBANG, DURASI.co.id – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu hingga 2025 menjadi blunder bagi majelis hakimnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Dr Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi menegaskan, partainya tetap berpegang teguh pada tahapan Pemilu 2024.

“Kami minta kepada KPU RI untuk meneruskan tahapan yang sudah berjalan,” ujarnya di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan, Jumat (4/3/2023) malam.

Dia datang ke Sumsel dengan membawa pesan Ketua Umum (Ketum) DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Mega berpesan agar pengurus dan semua kader PDI Perjuangan di Sumatera Selatan (Sumsel) terus berkonsolidasi, jaga kekompakan untuk mengawal pemilu tetap aman dan damai, tenteram dan gembira.

Baca Juga :  Pj Bupati H Apriyadi Bagi-Bagi THR Hingga Sapa Pemudik di Mekar Jaya Bayung Lencir

“Jangan sampai pemilu membuat mereka terpecah belah. Jangan sampai membuat bangsa juga terpecah. Bagaimana partai mengajak serta menjaga pemilu berjalan dengan sebaik-baiknya,” beber Puan didampingi Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas dan jajaran.

Menyinggung soal dukungan kader dan pengurus agar dirinya maju dalam Pilpres 2024, Puan menegaskan kalau itu merupakan keputusan partai. “Itu keputusan Ketum,” ujar dia.

Sebelum bertemu pengurus dan kader di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Sumsel, Puan hadiri dialog bersama UMKM dan petani Sumsel.

Acara bertempat di Gedung Serbaguna PT Pusri Palembang. Kepada para petani dan pelaku UMKM, Puan memberikan bantuan berupa hand traktor serta pompa air mini. Dia juga berdialog dengan petani secara langsung.

Baca Juga :  Gempar, Kandungan 7 Bulan Mendadak Hilang Dalam Perut

Terpisah, Ketua DPW PKB Sumsel, Ramlan Holdan meminta putusan penundaan pemilu dari PN Jakarta Pusat dikaji ulang.

“Proses dan tahapan pemilu sudah berlangsung cukup lama. Kalau harus ditunda, secara otomatis, tahap-tahap pemilu yang sudah berjalan tentunya juga akan terpengaruh,” imbuhnya.

Dia pun merasa KPU tak punya kewajiban untuk tunduk pada putusan PN Jakpus itu. Meski begitu, dia tetap mendorong agar KPU mengajukan banding atas putusan penundaan pemilu itu.

Reporter: Arman

  • Bagikan

Hak cipta dilindungi undang-undang