KIPRA Kepri Soroti Sekolah dan Instansi di Karimun yang Abai Imbauan Pasang Foto Presiden-Wapres

Ketua KIPRA Kepri, Muhammad Iqbal SH. (Foto: Dok Narasumber)

KARIMUN, DURASI.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Kita Prabowo (KIPRA) Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Iqbal SH, menyoroti masih banyaknya sekolah dan instansi pemerintah di Kabupaten Karimun yang belum memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Ia menyebut, hal ini mencerminkan kurangnya kepedulian terhadap simbol-simbol kenegaraan dan semangat nasionalisme.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat bahwa ada sekolah dan kantor pemerintahan di Karimun yang belum memasang foto Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Padahal, ini bukan hal baru. Imbauan pemasangan gambar resmi kepala negara sudah diatur sejak lama,” ujar Iqbal di Tanjungbalai Karimun, Senin (9/6/2025).

Baca Juga :  Ada Perbaikan Pipa Bocor di Simpang Barelang Tembesi, Berikut Daftar Area Terdampak

Iqbal menjelaskan, aturan dan pedoman pemasangan foto presiden dan wakil presiden sudah sangat jelas. Ia merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan-RB) Nomor 12 Tahun 2014 dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2019.

“SE Menpan-RB Nomor 12 Tahun 2014 mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk memasang gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden di kantor masing-masing. Sementara, SE Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 mengatur hal serupa untuk satuan pendidikan,” tegas Iqbal.

Selain itu, lanjutnya, aturan pemasangan simbol negara juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 55 ayat (1) mengatur bahwa gambar Presiden dan Wakil Presiden dipasang sejajar dan lebih rendah dari lambang negara Garuda Pancasila.

Baca Juga :  BP Batam: Singapura Dominasi Realisasi PMA di Batam

“Memang tidak bersifat wajib, tapi aturan ini menjadi pedoman penting yang mencerminkan penghormatan terhadap negara dan pemimpinnya,” ujar Iqbal.

Karena itu, Iqbal meminta Pemerintah Kabupaten Karimun, termasuk Dinas Pendidikan dan instansi vertikal lainnya, menindaklanjuti ketidakpatuhan terhadap imbauan tersebut.

“Ini bukan soal politik atau seremonial. Ini soal kesadaran dan penghormatan terhadap simbol kepemimpinan nasional. Presiden dan Wapres adalah lambang pemerintahan yang sah, dan seharusnya dihadirkan di ruang-ruang publik seperti kantor dan sekolah,” tegasnya.

KIPRA Kepri, lanjut Iqbal, mendorong agar seluruh instansi di daerah, khususnya di Karimun, menjadikan aturan ini sebagai bagian dari edukasi kebangsaan dan penghargaan terhadap konstitusi. [red]