Kirim Barang Secara Ilegal, Jastip di Batam Raup Keuntungan Puluhan Juta per Hari

  • Bagikan
Gudang penampungan Jastip milik Edi yang berada di Kawasan Inti Benua, Sei Panas, Kota Batam. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Jasa titipan (Jastip) yang melakukan pengiriman barang secara ilegal atau melalui pelabuhan rakyat ditengarai meraup keuntungan puluhan juta dalam sehari, yang didapatkan dari penghindaran pembayaran pajak.

Pantauan Durasi.co.id di gudang Jastip tanpa papan nama dan tanpa nomor induk berusaha (NIB) di kawasan Inti Benua, Sei Panas, Kota Batam, terlihat mobil box di depan gudang tersebut.

Menurut keterangan warga sekitar, gudang tersebut tidak beroperasi pada siang hari. “Gudang itu buka malam hari. Bawa paket barang kiriman tu bang,” ucap Al.

Sumber Durasi.co.id inisial NG menyebutkan bahwa pelaku usaha Jastip di Sei Panas tersebut bernama Edi.

“Jastip yang melakukan pengiriman secara ilegal ini menawarkan pelayanan yang cepat dan ongkos yang lebih murah dibandingkan pengiriman resmi. Jika melakukan pengiriman barang melalui Jastip resmi untuk pakaian dikenakan pajak sebesar 55 persen. Sedangkan sepatu sebesar 60 persen,” ungkapnya, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bersama Polda Banten dan Jateng Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional

Dia mengungkapkan, pola permainannya masih sama, dengan menyeludupkan barang-barang kiriman melalui pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus dari Batam menuju Tanjungbalai, Karimun di malam hari, untuk menghindari pajak.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Pasal 13 ayat 1 menyebutkan bahwa produk yang dikirim dari Kota Batam dengan harga di atas US$ 3 atau setara dengan Rp 43.839 (kurs Rp 14.613) dikenakan bea masuk, cukai dan PPN sebesar 17,5 persen hingga 40 persen. Pengiriman barang dari Batam dengan tujuan luar Batam atau kawasan FTZ lainnya juga harus mengajukan dokumen kepabeanan ke kantor Bea Cukai.

Baca Juga :  Marlin Dorong Pelaku UMKM Batam Ciptakan Menu Sehat dan Berkualitas

Sementara itu, Edi yang disebut-sebut pemilik usaha Jastip di Sei Panas ketika dikonfirmasi Durasi.co.id pada Rabu (5/4/2023) melalui pesan WhatsApp terkait persoalan tersebut, mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Lion Parcel.

“Mengenai itu tidak tahu. Pihak Lion Parcel mau bagaimana cara kerjanya, saya tidak bisa ikut campur pak,” tulis Edi.

Disinggung terkait aktivitas Jastip dan banyaknya pemberitaan media massa yang menyebutkan usahanya ilegal dan melakukan penghindaran pembayaran pajak, Edi tidak merespon. (red)

  • Bagikan

Hak cipta dilindungi undang-undang