BATAM, DURASI.co.id – Komisi IV DPRD Kota Batam menyampaikan apresiasi kepada manajemen PT Merah Putih Shipyard atas kepeduliannya dalam menyelesaikan persoalan tunggakan upah pekerja subkontraktor proyek galangan kapal di Tanjung Uncang. Meski secara kontraktual tidak memiliki kewajiban, perusahaan tersebut memutuskan menalangi pembayaran upah demi alasan kemanusiaan.
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, menyebut langkah PT Merah Putih Shipyard sebagai bentuk tanggung jawab sosial yang layak dicontoh.
“Ini keputusan luar biasa. Mereka tidak menutup mata terhadap nasib para pekerja, meski bukan tanggung jawab hukum mereka. Ini bukti bahwa perusahaan masih punya hati nurani,” ujarnya, Kamis (12/6/2025).
Permasalahan ini mencuat setelah sejumlah pekerja dari subkontraktor PT Sumber Riau Indonesia (SRI) mengadu karena tidak menerima upah.
Komisi IV sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menghadirkan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, UPT Pengawas Tenaga Kerja Kepri, serta manajemen PT Merah Putih Shipyard. Pihak PT SRI tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Menjelang Hari Raya Iduladha, Komisi IV mendorong PT Merah Putih Shipyard untuk mengambil kebijakan khusus agar para pekerja tetap menerima hak mereka. Respons positif pun diberikan perusahaan dengan menyalurkan bantuan pembayaran upah secara langsung.
Dandis menegaskan, kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan utama (main contractor) agar lebih selektif memilih subkontraktor.
“Jangan hanya mencari harga murah, tapi juga perhatikan rekam jejak dan kepatuhan subkon dalam memenuhi hak-hak pekerja,” katanya.
Ia berharap langkah PT Merah Putih Shipyard ini bisa menjadi standar moral baru dalam praktik bisnis, khususnya di sektor galangan kapal yang kerap menghadapi persoalan serupa. “Komisi IV pun berkomitmen terus mengawal perlindungan hak-hak pekerja di Batam,” katanya. [Ledi]








