BATAM, DURASI.co.id – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait hak-hak almarhum Hendra Rizki Pratama (HRP) yang merupakan kru kapal milik PT Marindo Jaya Shipping (MJS), Selasa (7/3/2023).
Seperti diketahui, Hendra Rizki Pratama meninggal di atas tagboat milik PT Marindo Jaya Shipping pada 6 Desember 2022.
Ramli selaku Kuasa Hukum sekaligus paman Hendra Rizki Pratama mengatakan, bahwa almarhum HRP diduga telah ditipu terkait perjanjian kerja oleh pihak perusahaan.
“Almarhum ini sudah tertipu, karena perjanjian kerjanya itu sebagai pelaut. Ternyata bukan bekerja sebagai pelaut, tapi sebagai penjaga kapal,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pada Oktober 2022, almarhum HRP mengalami sakit di Vietnam, kemudian meminta untuk sign of ke perusahan berulang kali supaya bisa pulang berobat di Indonesia. Tetapi menurut Ramli, perusahaan belum bisa memulangkan, hingga HRP meninggal dunia.
“Kami menduga ada pelanggaran pasal 356 KUHP karena kelalaian perusahaan yang menyebabkan anak kami meninggal dunia. Dia bermohon untuk pulang ke Indonesia tidak diizinkan, itu bisa kami buktikan dari print out WhatsApp antara almarhum dengan agen dan orang Singapura pemilik kapal tersebut,” ujarnya.
Ramli mengemukakan, bahwa pihak perusahaan tidak memberikan klarifikasi terkait penyakit almarhum HRP. Pihak keluarga hanya mendapatkan dokumen bersamaan dengan mayat setelah kejadian.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata almarhum tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Jelas melanggar UU 24/2011 bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya BPJS Ketenagakerjaan,” terang Ramli.
“Pasal 55 ancaman pidananya 8 tahun penjara dan denda dan denda Rp1 miliar. Tapi saya tidak tahu apakah BPJS melakukan sanksi tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Marindo Jaya Shipping (MJS) Lindasari Novianti mengatakan bahwa terkait kejadian tersebut pihaknya tetap bertanggung jawab, namun nilai perhitungan yang diminta oleh keluarga almarhum belum dipenuhi lantaran belum ada kesepakatan.
“Nilai angkanya belum ada kesepakatan karena masing-masing punya pola pikir dan acuan berbeda-beda. Saya berharap ini adalah pertemuan terakhir, dan pihak keluarga bisa menerima perhitungan terbaik untuk kedua belah pihak,” katanya.
Linda menyebutkan, dalam kejadian tersebut pihaknya tidak mau merugikan keluarga korban yang kehilangan anaknya.
“Kita turut berdukacita yang sedalam-dalamnya. Tapi perusahaan juga ada perhitungannya seperti apa, tentu acuannya undang-undang Ketenagakerjaan, KSOP juga tidak boleh dikesampingkan. Mungkin keluarga juga harus bekerjasama dengan baik, jadi angka yang sepantasnya tidak merugikan kedua bela pihak, yang bisa diterima perusahaan” ucapnya.
Ia menerangkan, korban meninggal di Vietnam dalam kondisi sakit. Dibawah ke Rumah Sakit pada tanggal 27 November 2022, kemudian tanggal 6 Desember almarhum meninggal dunia.
Linda menambahkan, berdasarkan keterangan pihak rumah sakit di Vietnam almarhum HRP meninggal karena sakit. Namun untuk memperjelas hal tersebut, kata Linda harus mempertanyakan kepada ahli.
“Keluarga korban juga harus bekerjasama dengan baik, dan angka yang sepantasnya. Artinya dalam hal ini bahwa pihak perusahaan bukan tidak mau bertanggung jawab. Kami tetap bertanggung jawab,” tandasnya.
Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Batam Capt Luther Jansen, dan didampingi oleh anggota Komisi IV Bobi Alexander Siregar, Aman dan Muhammad Mustofa. Serta juga dihadiri Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kepri di Batam Aldi Admiral, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Batam, KSOP Batam, perwakilan PT Marindo Jaya Shipping dan perwakilan keluarga korban. (red)







