Kontroversi Perekrutan Pekerja Asal Bantul, PT Philips Industries Beri Penjelasan ke DPRD Batam

Komisi IV DPRD Batam menggelar pertemuan dengan PT Philips Industries, Senin (24/2/25). Foto: Ledi-Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id – Polemik terkait perekrutan pekerja dari luar daerah kembali mencuat di Batam setelah video pelepasan pekerja asal Kabupaten Bantul yang akan bergabung di PT Philips Industries viral di media sosial. Isu ini memicu kekhawatiran masyarakat dan mendorong DPRD Kota Batam untuk meminta klarifikasi dari pihak perusahaan.

Dalam pertemuan yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025, PT Philips Industries memberikan penjelasan di hadapan Komisi IV DPRD Batam. Pertemuan ini turut dihadiri oleh perwakilan mahasiswa dan pekerja lokal yang menyuarakan kekhawatiran mengenai peluang kerja bagi warga Batam.

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, menyoroti mekanisme perekrutan yang dilakukan perusahaan. Ia mempertanyakan alasan perekrutan tenaga kerja dari luar daerah di tengah tingginya angka pengangguran di Batam, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang penempatan tenaga kerja lokal.

Baca Juga :  Heboh Tiket Pesawat Batam-Padang Rp13 Juta, Ternyata untuk Kelas Bisnis

“Masalah ini menjadi perhatian karena banyak warga Batam yang masih menganggur. Perda jelas mengatur bahwa perekrutan tenaga kerja dari luar hanya diperbolehkan untuk posisi dengan keahlian khusus,” tegas Dandis.

Menanggapi hal itu, HR Director PT Philips Industries, Henita Sitepu, menjelaskan bahwa perekrutan 30 pekerja asal Bantul dilakukan setelah perusahaan merekrut 800 pekerja lokal. Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah opsi terakhir untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja.

“Kami selalu memprioritaskan tenaga kerja lokal. PT Philips telah beroperasi di Batam selama 30 tahun dan tumbuh berkat dukungan masyarakat setempat,” ujar Henita.

Ia juga menekankan bahwa mempekerjakan tenaga kerja lokal lebih menguntungkan secara logistik dan biaya.

Baca Juga :  Bongkar Muat di Pelabuhan Gentong Bintan Tak Tersentuh Hukum

Sementara itu, Daniel dari PT Danca Hureco, selaku penyalur tenaga kerja, memaparkan bahwa selama periode 2024-2025 pihaknya telah menyalurkan 836 karyawan ke berbagai perusahaan di Batam, dengan rincian 485 pekerja ber-KTP Batam dan 351 pekerja dari luar daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Tenaga Kerja Batam, Amuri, menambahkan bahwa tren perekrutan tenaga kerja dari luar daerah menunjukkan penurunan pada tahun 2025. “Dengan hanya 30 pekerja luar daerah dibandingkan 166 pekerja lokal yang direkrut,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Batam berencana mengunjungi PT Philips Industries pada Selasa, 25 Februari 2025, untuk memperdalam pembahasan.

Baca Juga :  Budaya Nyulam Pantun Jadi Ciri Khas Pembinaan Karakter di MAN Karimun

Penulis: Ledi
Editor: Indra