KPU Kepri Lakukan Restrukturisasi TPS

  • Bagikan
Suasana salah satu TPS di Kota Batam. (Foto: Juliansyah/Durasi.co.id)

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan restrukturisasi atau menata kembali tempat pemungutan suara (TPS).

“Restrukturisasi TPS dilakukan agar jumlahnya lebih efektif dan efisien. Sekarang KPU se-Indonesia, termasuk di Kepri sedang melakukan agenda restrukturisasi TPS,” kata Komisioner KPU Kepri Priyo Handoko, Jumat (10/2/2023).

Ia menjelaskan, estimasi jumlah TPS Pemilu 2024 di Kepri sekitar 6.228 yang tersebar di tujuh kabupaten atau kota, namun jumlah itu belum final karena tahapan Pemilu masih dan terus berlangsung.

“Restrukturisasi TPS tetap mematuhi ketentuan atau regulasi dalam pembentukan TPS sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2022, yaitu tidak menggabungkan pemilih desa dan kelurahan yang berbeda pada satu TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga di TPS yang berbeda,” sebutnya.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Paparkan Rencana Strategis Pengembangan Pulau Rempang

Di samping itu, kata dia, alasan lain untuk restrukturisasi TPS menimbang aspek geografis dan kemudahan pemilih dalam memilih, seperti akses jarak maupun waktu menuju TPS saat Pemilu.

Priyo menambahkan, bahwa tujuan restrukturisasi untuk mengefektifkan dan mengefisienkan TPS, karena ada batas limit pemilih dalam satu TPS itu 300 orang.

“Belajar dari pengalaman Pemilu sebelumnya, ada dalam satu TPS jumlah pemilih cuma berkisar 120 orang. Hal itu biasanya dikarenakan ego warga antarperumahan, misalnya warga perumahan A enggan memilih di TPS perumahan B, padahal letaknya sangat dekat,” tandasnya.

Penulis: Fitri
Editor: Indra

  • Bagikan