KPU Kepulauan Meranti Gelar PSU di Pulau Merbau

  • Bagikan
Ilustrasi. (Ist)

SELATPANJANG, DURASI.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau hari ini, Sabtu (24/2/2024) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 005 Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau.

Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid mengungkapkan, bahwa PSU itu yang merupakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti sebelumnya.

“Untuk TPS 005 Baran Melintang akan dilaksanakan PSU besok Sabtu. PSU dilakukan untuk Pilpres, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten dan DPD,” ungkap Abu Hamid, Jumat (24/2/2024).

Dijelaskan Abu Hamid, untuk ketersediaan surat suara pihaknya baru memiliki surat suara untuk Pilpres dan Pileg kabupaten. Sementara surat suara untuk DPD, Pileg DPR RI, dan DPRD provinsi meminta dari KPU Riau. 

Baca Juga :  PT Sarana Pembangunan Riau Raih Top BUMD Award 2021

“Kalau petugas KPPS-nya sudah siap untuk melaksanakan PSU, kemudian untuk surat suara yang kurang saat ini sedang dijemput dari Pekanbaru untuk bisa dibawa ke Meranti,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal menyebutkan, bahwa rekomendasi PSU di TPS 05 Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, karena ada salah seorang pemilih tidak terdaftar ikut nyoblos.

“Yang bersangkutan ini KTP-nya Bengkalis. Jadi dia datang ke TPS untuk memilih dengan menunjukkan KTP. Keterangannya ke petugas sudah mendaftar. Jadi setelah selesai pencoblosan, dicek lagi ternyata namanya tidak ada dalam DPT, DPTb maupun DPK,” ungkap Syamsurizal, saat konferensi pers yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu, Jalan Pembangunan, Rabu (21/02/2024) sore.

Baca Juga :  Kades Simpang Ayam Bersama Anggota DPRD Bengkalis Hadiri Peringatan Isra Miraj di Masjid Jamiatul Mukhlisin

Kejadian tersebut kemudian dijadikan temuan oleh pihak Pengawas pemilihan Kecamatan (Panwascam) Pulau Merbau dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti. 

“Karena pemilih ini sebelumnya diberikan lima kertas suara, jadi rekomendasi PSU juga untuk semua, baik itu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (Muh)

  • Bagikan