ACEH TAMIANG, DURASI.co.id – Kondisi tutupan hutan di wilayah Aceh Tamiang yang kian memprihatinkan dilaporkan menjadi faktor utama penyebab meningkatnya intensitas dan frekuensi banjir di Bumi Muda Sedia. Kerusakan hutan di kawasan penyangga Ekosistem Leuser telah memicu degradasi lingkungan yang berdampak langsung terhadap ribuan warga di wilayah hilir.
Hulu yang Gundul, Hilir yang Tenggelam.
Menurut data pengamatan, alih fungsi lahan telah mengurangi kemampuan tanah dalam menyerap curah hujan ekstrem. Tanpa tegakan pohon yang rapat, air hujan langsung mengalir ke badan Sungai Tamiang tanpa hambatan (run-off), membawa material kayu dan lumpur yang mengakibatkan pendangkalan sungai secara drastis.
“Aceh Tamiang memiliki topografi yang unik dengan aliran sungai yang panjang. Jika hutan terus dirambah, maka sebagian wilayah akan terus menjadi langganan banjir kiriman yang semakin parah setiap tahunnya,” ungkap Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal, Jumat (19/12/2025).
Sayed menyebutkan, situasi di Aceh Tamiang saat ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Pendangkalan sungai menyebabkan sedimentasi tinggi akibat erosi lahan hutan, sehingga kapasitas tampung Sungai Tamiang menurun drastis.
Menurutnya, Daerah Aliran Sungai (DAS) Tamiang memiliki luas mencapai 459.800 hektare yang umumnya berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) hingga ke wilayah hilir.
Namun, data tahun 2014–2015 menunjukkan luas total wilayah Kabupaten Aceh Tamiang mencapai 221.531,01 hektare, dengan luas kawasan hutan tersisa 82.178 hektare atau setara 37,05 persen. Pada tahun 2018, luas hutan tersisa hanya 46.100 hektare atau setara 20 persen dari seluruh daratan Aceh Tamiang.
Kerusakan hutan rata-rata mencapai 1.284 hektare per tahun pada periode 2006–2010. Bayangkan kondisi antara tahun 2010–2025, dengan indikasi terbesar berupa konversi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dan penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU). Tercatat sebanyak 48 izin HGU di Aceh Tamiang, belum termasuk perkebunan sawit ilegal yang tidak memiliki izin.
Laju perusakan hutan berlangsung sangat cepat, dengan luas areal perkebunan mencapai 90.988 hektare atau sekitar 46,5 persen dari total luas wilayah Aceh Tamiang.
Selain sektor perkebunan, laju perusakan juga terjadi pada sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan di sekitar delapan kecamatan. Kegiatan galian yang diproduksi meliputi sirtu, koral, pasir, dolomit, dan kerikil.
Sayed juga menjelaskan bahwa perizinan di Aceh Tamiang telah berlangsung sejak sebelum daerah ini dimekarkan, ketika masih menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Timur. Pada tahun 1975 telah terbit izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) untuk PT Kwala Langsa dan PT TRD, serta izin Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk PT RPU dan PT RWP. Pada tahun 2014–2015 juga diterbitkan izin Perhutanan Sosial berupa HTR dan HKM di Kecamatan Tamiang Hulu.
Lebih lanjut, sejak tahun 1995 terbit izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dalam jumlah puluhan, bahkan setelah Kabupaten Aceh Tamiang berdiri. Kemudian muncul pula pemberian izin pemanfaatan kayu hutan hak oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk izin pinjam pakai kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kini lengkaplah Aceh Tamiang dengan bencana ekologi akibat pemberian izin serta maraknya kegiatan pembalakan liar yang menyebabkan kerusakan hutan secara masif,” ujar Sayed.
Ia menegaskan bahwa Aceh Tamiang selalu berada dalam ancaman bencana banjir bandang, seperti yang terjadi pada 26, 27, dan 28 November 2025. Kegiatan eksploitasi sumber daya alam dan kehutanan di Aceh Tamiang secara masif telah menggunduli permukaan bumi. Akibatnya, Aceh Tamiang kini memetik apa yang telah ditanam sebelumnya. Akumulasi yang sistemik dan terorganisasi inilah yang menciptakan bencana banjir bandang tersebut.
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal, menegaskan bahwa analisis ini telah dikaji sejak tahun 2015 bersama sejumlah LSM lainnya dan dituangkan dalam bentuk policy brief. Namun, pada saat itu kajian tersebut tidak ditanggapi secara serius.
Penulis: Andre
Editor: Indra









