Lanal Tanjung Balai Karimun Tangkap Pompong 3 GT Berisi Balpress dan Rokok Ilegal

Barang bukti hasil penangkapan kapal bermuatan balpress dan rokok non-cukai diperlihatkan saat konferensi pers yang digelar di Lanal Tanjung Balai Karimun. (Foto: Dok Lanal)

KARIMUN, DURASI.co.id – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan kapal pompong tanpa nama bermuatan balpress dan rokok non-cukai di perairan Pulau Sanglar. Penggagalan tersebut terjadi pada Sabtu (28/2/2026) saat tim patroli melakukan pengawasan di wilayah perairan setempat.

Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya, mengatakan kapal berukuran sekitar 3 GT dengan mesin Domfeng 32 D warna cokelat itu diamankan Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal TBK bersama personel Satgas Operasi Intelmar “Mantera Sakti-26” Koarmada I (Tim II Wilayah Tanjung Balai Karimun).

“Tiga orang tersangka berinisial I, A, dan C ditahan di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun. Barang bukti yang diamankan antara lain kapal, mesin, 75 koli sepatu bekas (4.566 pasang), 211.460 batang rokok non-cukai, 9 karpet, 3 tas ransel, dan 3 unit handphone,” kata Danlanal, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga :  Kepala BP Batam Sebut Persoalan Air Bersih Jadi Atensi Serius

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat patroli dari Posal Moro menuju perairan Sanglar. Di utara Pulau Benah, tim mendeteksi kapal tanpa penerangan yang dicurigai melakukan pengelapan.

“Tim kemudian menghentikan dan memeriksa kapal tersebut, berhasil mengamankan satu nahkoda dan dua ABK beserta seluruh muatan. Dari keterangan awal, kapal berangkat dari Jembatan 5 Barelang, Batam, dengan rencana ship to ship di perairan Pulau Muda, Sungai Kampar, Riau,” jelasnya.

Danlanal menambahkan, hasil pendalaman menunjukkan, kegiatan ilegal itu telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan rute Batam–Pulau Muda, Sungai Kampar, membawa berbagai muatan termasuk kursi plastik, karpet, balpress, dan rokok non-cukai. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 402.680.000.

Baca Juga :  Bahas Pengembangan KEK, BP Batam Terima Kunjungan Komisi A DPRD Sulawesi Selatan

“Proses hukum selanjutnya dilimpahkan kepada KPPBC Tipe Madya B terkait dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tukasnya. [yen]