NIAS BARAT, DURASI.co.id – Desa Halamona di Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, tengah menjadi sorotan setelah muncul kabar bahwa desa tersebut terancam tidak dapat mengajukan anggaran pembangunan dan pemberdayaan untuk tahun berikutnya.
Kondisi ini diduga kuat dipicu oleh pengelolaan Dana Desa pada tahun-tahun sebelumnya yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sejumlah warga mengeluhkan belum adanya kejelasan terkait laporan pertanggungjawaban Dana Desa hingga pertengahan tahun anggaran berjalan. Baik laporan keuangan maupun progres fisik pembangunan disebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Ketiadaan laporan tersebut berpotensi menghambat pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun berikutnya, karena tidak dipenuhinya syarat administratif yang menjadi ketentuan pemerintah,” ujar salah seorang warga yang identitasnya disamarkan, baru-baru ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, kepala desa wajib menyusun laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes setiap akhir tahun. Jika tidak disusun atau disampaikan sesuai ketentuan, desa tidak dapat mengajukan pencairan dana pada tahun anggaran selanjutnya.
Hal serupa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2022. Dalam beleid itu ditegaskan, setiap pengajuan pencairan Dana Desa wajib disertai bukti realisasi pada tahap sebelumnya. Jika ditemukan ketidaksesuaian penggunaan anggaran atau indikasi penyelewengan, maka Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum dapat menghentikan sementara penyaluran dana serta melakukan evaluasi.
“Kondisi ini berdampak langsung pada masyarakat, terutama kelompok rentan seperti petani kecil, pelaku UMKM, serta penerima manfaat bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT-DD). Tanpa anggaran yang dapat diajukan, sejumlah program seperti ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi, hingga penanganan stunting terancam terhenti. Dampaknya, kesejahteraan masyarakat bisa semakin terpuruk,” katanya.
Sejumlah tokoh masyarakat mendesak agar pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat segera turun tangan melakukan audit dan pendampingan. Langkah ini dinilai penting agar solusi dapat segera ditemukan dan hak masyarakat atas Dana Desa tetap terjaga.
Jika terbukti terjadi kelalaian atau penyelewengan, aparat pemerintah desa dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penegakan hukum diharapkan menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” kata salah seorang tokoh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Halamona, Ina Ahda Zebua, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (25/6/2025), mengaku bahwa dirinya sedang menghadiri sebuah acara dan berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut. Namun hingga berita ini diterbitkan, ia belum memberikan tanggapan. [Odal Zai]







