Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RPS SMKN 2 Padang Sidempuan Dilimpahkan ke JPU

  • Bagikan
Tiga tersangka dugaan korupsi RPS SMKN 2 Padang Sidempuan saat digiring Kejari Padang Sidempuan, Selasa (23/5/2023).

TAPSEL, DURASI.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN 2 Padang Sidempuan, Selasa (23/5/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yunius Zega mengatakan bahwa pelimpahan dilakukan atas tiga tersangka.

“HL selaku PPK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, kemudian BP selaku Direktur CV Janur Perkasa Lestari yang merupakan pihak rekanan atau penyedia dan MT selaku Direktur CV Enconars Inti Mandiri yang merupakan konsultan pengawas,” sebutnya.

Ia menjelaskan, bahwa perkara yang menjerat para Tersangka ini ialah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMKN 2 Padang Sidempuan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp. 314.251.000 yang berdasarkan perhitungan ahli pada Kantor Akuntan Publik (KAP).

Baca Juga :  Bupati Tapsel Halal Bihalal dengan Warga Muara Batang Toru

“Terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, Khairur Rahman Nasution selama 20 hari terhitung 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023 di Rutan Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan,” tuturnya.

Disebutkannya, penahanan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat(1) KUHAP dengan alasan dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Ia menambahkan, sebelum para tersangka dibawa ke Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka oleh dokter dari RSUD Kota Padang Sidempuan dan dari hasil pemeriksaan tersebut, para tersangka dinyatakan sehat,” katanya.

Baca Juga :  Wabup Tapsel Harapkan Para Tokoh Masyarakat Aktif Berikan Gagasan dan Pengawasan Pembangunan

“Atas kerugian negara sebesar Rp314.251.000 tersebut, Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan
sudah menerima penitipan uang dalam perkara kegiatan pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) pada SMK Negeri 2 Padang Sidempuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sebesar
Rp190.000.000 yang dititipkan dalam Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan,” pungkasnya.

Pewarta: Julhadi Siregar

  • Bagikan