Lelang Kapal Sitaan MT Arman 114 Masuki Tahap Akhir, Puluhan Peserta Mendaftar

Kapal Tanker MT Arman 114. (Foto: Kejagung)

BATAM, DURASI.co.id – Di tengah bergulirnya sengketa perdata terkait kepemilikan Kapal Tanker MT Arman 114, proses lelang aset sitaan tersebut tetap berlanjut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa pelelangan aset sitaan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pidana yang telah inkrah. Karena itu, mekanisme lelang dilaksanakan sepenuhnya oleh KPKNL Batam sebagaimana prosedur penanganan barang bukti lainnya.

“Prosedurnya ada di KPKNL Batam, sama seperti lelang barang bukti lainnya,” ujar Priandi, Selasa (25/11/2025).

Ia juga menegaskan bahwa perkara pidana dan perdata memiliki kedudukan sejajar dalam struktur hukum. Namun, terdapat prinsip yurisdiksi yang mengatur prioritas eksekusi putusan berdasarkan urutan perkara yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  106 KK Terdampak Rempang Eco-City Telah Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon

“Pidana dan perdata itu sama kedudukannya. Jika pidananya lebih dulu, maka perdata harusnya tunduk kepada putusan pidana. Sebaliknya, jika perdata lebih dulu, maka pidana menunggu sampai gugatan perdata itu inkrah,” jelasnya.

Dalam kasus MT Arman 114, proses pidana telah tuntas lebih dulu dan putusan perampasan untuk negara telah berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, gugatan perdata atas objek yang sama masih berlangsung dan belum memasuki tahapan putusan.

Kejaksaan menegaskan tetap menghormati seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan. Untuk perkara perdata, Kejari Batam memilih menunggu hasil putusan majelis hakim sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Belum keluar putusannya, kami tunggu saja putusan perdata itu,” kata Priandi.

Baca Juga :  Wawako Batam Sambut Kedatangan Menparekraf Sandiaga Uno di Bandara Hang Nadim

Ia menambahkan bahwa hakim memiliki amanat konstitusional untuk menggali nilai hukum, norma, serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat, sehingga putusan yang dihasilkan tidak hanya berlandaskan pada ketentuan tertulis semata.

“Hakim tidak hanya terikat pada undang-undang, tetapi juga harus memperhatikan hukum tidak tertulis, kebiasaan, dan rasa keadilan yang berkembang,” terangnya.

Meski sengketa perdata masih berjalan, Kejari menegaskan bahwa eksekusi pidana berupa lelang MT Arman 114 tetap dilaksanakan mengikuti ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, sebanyak 19 perusahaan tercatat sebagai peserta, dan pemenang lelang dijadwalkan diumumkan pada 2 Desember 2025 oleh KPKNL Batam.

Penulis: Simon
Editor: Indra