ACEH TAMIANG, DURASI.co.id – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana banjir bandang yang kembali melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Tamiang dalam beberapa waktu terakhir.
LembAHtari menjelaskan bahwa curah hujan yang tinggi dan merata dengan durasi panjang terjadi di empat kabupaten, yakni Kabupaten Langkat di wilayah TNGL Sikundur, Kabupaten Gayo Lues di wilayah Lesten–Pinning yang merupakan daerah aliran sungai (DAS) Aceh Tamiang–Langsa yang sudah kritis, serta Aceh Timur di wilayah Simpang Jernih yang berbatasan dengan Serbajadi–Lokop.
Namun, curah hujan tinggi di Aceh Tamiang, menurut LembAHtari, hanya merupakan faktor iklim dan cuaca ekstrem seperti siklon yang menjadi pemicu banjir. Sementara itu, faktor utama yang menyebabkan banjir bandang di Aceh Tamiang pada November 2025 adalah ulah aktivitas manusia, seperti perusakan hutan dan alih fungsi lahan yang masif di kawasan hulu, yang menjadi salah satu pemicu utama terjadinya bencana hidrometeorologi tersebut.
“Kami melihat pola yang berulang dari setiap kejadian banjir bandang di Aceh Tamiang. Air bah membawa material lumpur dan kayu gelondongan, yang menandakan adanya degradasi ekosistem yang parah di wilayah hulu sungai. Ini adalah alarm keras bagi kita semua bahwa daya dukung lingkungan telah melampaui batas akibat aktivitas eksploitasi yang tidak terkendali,” ujar Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal, Senin (15/12/2025).
Sayed melanjutkan, Aceh Tamiang pada masa lalu, ketika masih menjadi bagian dari Aceh Timur, merupakan wilayah kerja HPH PT Kwala Langsa dan HPH PT TRD sejak tahun 1980. Sementara itu, wilayah kawasan hutan Krueng Sikajang yang berbatasan dengan wilayah Aceh Timur–Langsa merupakan eks izin HTI PT RPU dan PT RWP, yang tidak lain pemilik konsesinya adalah perusahaan milik negara melalui PT Inhutani, belum termasuk puluhan izin IPK pada masa itu. Namun, sejak tahun 2005, izin-izin IPK telah dihentikan seiring kebijakan moratorium logging. Hal tersebut belum termasuk kondisi di wilayah hilir kawasan hutan mangrove.
“Ini merupakan bencana ekologi yang menerjang Aceh Tamiang, dengan sisa kayu log dan batangan kayu yang terangkat atau tercabut dari akar-akarnya,” kata Sayed.
LembAHtari menyoroti sejumlah poin kritis yang dinilai menjadi faktor utama terjadinya banjir bandang di Aceh Tamiang. Ekspansi perkebunan skala besar, terutama kelapa sawit, yang merambah hingga ke kawasan hutan lindung dan daerah aliran sungai (DAS), telah mengurangi fungsi hutan sebagai penyerap dan penahan air.
Kondisi tersebut diperparah oleh masih maraknya praktik pembalakan liar dan persoalan perizinan yang bermasalah. Meski operasi penertiban terus dilakukan, pembalakan liar, baik yang terstruktur maupun sporadis, tetap menjadi ancaman serius, termasuk adanya dugaan izin konsesi yang tumpang tindih atau dikeluarkan di zona-zona rentan.
Dampak dari kondisi tersebut tidak hanya merusak lingkungan dan infrastruktur, tetapi juga mengancam keselamatan warga serta melumpuhkan roda perekonomian masyarakat. Kerugian materiil yang dialami masyarakat sipil pun dilaporkan terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Kami mendesak Pemerintah Daerah Aceh Tamiang, Pemerintah Provinsi Aceh, dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas dan fundamental. Ini bukan sekadar bencana alam biasa, melainkan juga bencana ekologis yang disebabkan oleh kelalaian dalam menjaga integritas kawasan hutan,” tegas Sayed.
Ia menambahkan, LembAHtari mengajukan sejumlah rekomendasi mendesak kepada pemerintah. Salah satunya meminta agar rencana pembukaan jalan Lesten–Pinning di Kabupaten Gayo Lues yang tembus ke Pulau Tiga, Aceh Tamiang, dipertimbangkan kembali. Pasalnya, trase jalan yang akan dibuka dan dilalui rata-rata berada pada ketinggian sekitar 900 meter di atas permukaan laut dengan tingkat kemiringan mencapai 30 derajat. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi memicu pembalakan liar dan pembukaan lahan baru di kiri dan kanan jalan, yang berada di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
Selain itu, LembAHtari juga mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang atau merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta menyusun rencana detail pengelolaan kawasan hutan secara komprehensif. LembAHtari turut mendesak agar pemberian izin pinjam pakai kawasan Hutan Gunung Sangkapane di Kecamatan Bandar Pusaka, yang merupakan kawasan KEL seluas lebih dari 1.000 hektare, segera dihentikan dan dicabut. Izin yang diberikan oleh KPH Wilayah III dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut diduga menyimpan modus dan praktik pembalakan liar.
Di samping itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, yang saat ini berada di bawah KPH Wilayah VII, diminta segera menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait perubahan tutupan lahan di Aceh Tamiang. LembAHtari menilai perlu adanya kajian menyeluruh mengenai besaran perubahan tutupan lahan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, termasuk di wilayah hilir kawasan hutan mangrove Aceh Tamiang yang tersebar di empat kecamatan, serta lahan yang telah dialihkan menjadi kebun sawit.
LembAHtari berharap penyampaian ini dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terkait agar bencana serupa tidak terus berulang di masa depan.
“Penyelamatan hutan di hulu Aceh Tamiang merupakan kunci untuk menjamin keselamatan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat,” tandasnya.
Penulis: Andre
Editor: Aliman








