LPHL Pertanyakan Perkembangan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pulau Legundi ke Kejati Lampung

DPW LPHL saat menyambangi kantor Kejati Lampung, Kamis (7/8/25). Foto: Dok LPHL

LAMPUNG, DURASI.co.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Peduli Hukum Lampung (LPHL) mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Ketua DPW LPHL, Heri Farukh, mengatakan laporan pengaduan masyarakat (lapdumas) itu dilayangkan pada 7 Juli 2025 melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung. Laporan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dana desa oleh oknum aparatur Desa Pulau Legundi.

“Kami meminta kejelasan status, perkembangan penyelidikan, dan hasil awal pemeriksaan terkait laporan ini,” ujar Heri di Bandar Lampung, Kamis (7/8/2025).

Menurut Heri, pihaknya mendapat informasi dari staf Kejati Lampung di PTSP bahwa surat pengaduan tersebut telah didisposisikan oleh Kajati Lampung kepada Kepala Seksi (Kasi) Intelijen III, M Amriansyah. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi terkait tindak lanjutnya.

Baca Juga :  Usai Ancaman Demo, BNI Serahkan Data Bansos ke Tipikor Polres Pemalang

Ia menegaskan, laporan ini penting karena menyangkut penggunaan Dana Desa yang semestinya untuk kesejahteraan warga. Dugaan penyelewengan dana publik, kata Heri, harus ditangani segera demi keadilan dan transparansi pemerintahan desa.

DPW LPHL juga membuka kemungkinan untuk mengajukan audiensi langsung dengan Kejati Lampung guna mempercepat proses penanganan perkara serta menyampaikan bukti tambahan bila diperlukan.

“Kami berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini agar tidak ada pembiaran terhadap dugaan penyimpangan dana negara di tingkat desa,” ujar Heri. [Aliman]