PEMALANG, DURASI.co.id – Bank Negara Indonesia (BNI) telah menyerahkan enam dari delapan data dan dokumen yang dibutuhkan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Pemalang bersama Inspektorat, terkait dugaan penyimpangan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Desa Pesantren dan Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Kamis (8/1/2026).
Penyerahan data tersebut dilakukan setelah Aliansi Kesetiakawanan Sosial (AKSI) melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi yang akan digelar di seluruh kantor Cabang Pembantu BNI di Kabupaten Pemalang, yang kemudian ramai diberitakan.
Rama Dhenta, Tim Hukum BNI Wilayah Jawa Tengah, menyatakan bahwa dari total delapan data yang diminta penyidik, enam data telah diserahkan, sementara dua data lainnya masih dalam tahap sinkronisasi.
“Dari delapan data yang dibutuhkan oleh penyidik Tipikor dan Inspektorat, enam data sudah kami serahkan. Dua data lainnya masih dalam tahap sinkronisasi dan akan kami lengkapi sesuai dengan mekanisme perbankan,” ujar Rama Dhenta.
Hamu Fauzi, juru bicara Aliansi Kesetiakawanan Sosial, menyoroti penyerahan data oleh BNI. Ia menyatakan bahwa pihak bank baru menyerahkan data setelah pemberitaan terkait rencana aksi demonstrasi ramai diberitakan.
“Penyerahan data oleh BNI baru dilakukan setelah isu aksi kami ramai diberitakan. Ini menegaskan bahwa pengawasan publik tetap penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial. Kami akan terus mengawal penyidikan agar bantuan PKH dan BPNT benar-benar tepat sasaran,” ujar Hamu Fauzi.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Pemalang, Asshadi Abdi Zahedi, membenarkan bahwa sebagian besar data telah diterima oleh pihak penyidik.
Menurutnya, data tersebut sangat penting untuk menelusuri dugaan penyimpangan yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2023.
“Benar, dari delapan data yang dibutuhkan oleh Tipikor dan Inspektorat, enam data sudah diterima. Dua data lainnya masih dalam proses sinkronisasi. Kasus ini sudah berjalan sejak 2023 sehingga membutuhkan pendalaman yang menyeluruh,” ujar Asshadi Abdi Zahedi.
Ia menambahkan, meskipun kasus ini melibatkan penelusuran data lintas tahun, penyidik berkomitmen menyelesaikan penanganannya secepat mungkin secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik terus menelusuri alur penyaluran bantuan, mencocokkan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta memeriksa pihak-pihak terkait guna memastikan tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial di Desa Pesantren dan Desa Mojo.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai bantuan yang diduga tidak diterima secara utuh oleh KPM, indikasi pemotongan bantuan, serta ketidaksesuaian data penerima di lapangan. [Alwi Assagaf]







