Macab LMP Bintan Apresiasi Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi

  • Bagikan
Ketua Macab LMP Bintan, Juliansyah bersama Sekretaris Yan Apridho, SH. (Dok LMP)

BINTAN, DURASI.co.id – Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih (LMP) Bintan mengapresiasi warga atas penyelesaian sengketa tanah dengan cara mediasi.

Ketua Macab LMP Bintan, Juliansyah mengatakan, tanah yang berada di Jalan Tanjung Permai, RT 012 RW 003, Kelurahan Tanjung Uban Selatan itu memiliki sertifikat yang diterbitkan tahun 1997.

“Pemilik tanah itu dulunya pegawai Bea Cukai dan saat ini telah dihibahkan kepada Hazizon. Seiiring berjalannya waktu tanah tersebut diterbitkan surat sporadik dan Prona kepada 50 orang warga. Tanah itu diduga dibeli dari salah seorang warga,” ucap Juliansyah, Minggu (4/12/2022).

Juliansyah menjelaskan, pihaknya menjumpai beberapa warga untuk melakukan dialog penyelesaikan sengketa tanah tersebut, sehingga dilakukan mediasi di kantor BPN Bintan.

Baca Juga :  Hanya Masalah Sepele, Pengendara Motor di Batam Jadi Korban Pengeroyokan

“Telah dilakukan mediasi sebanyak dua kali yang dihadiri oleh 9 warga. Dan disepakati menyelesaikan persoalan tersebut dengan jalan musyawarah,” sebutnya.

Lebih jauh dijelaskan Juliansyah, sengketa tanah itu telah dilaporkan Hazizon selaku penerima hibah ke Polres Bintan pada Juli 2021.

“Alangkah baiknya para warga menyelesaikan sengketa pertanahan melalui jalan mediasi, agar tidak terjadi gangguan Kamtibmas. Hal ini perlu dilakukan demi pembangunan Kabupaten Bintan,” sebutnya. (red)

  • Bagikan