Main Judi “Song”, 4 Warga Bintan Ditangkap Polisi

Redaksi Durasi
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari para pelaku perjudian di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, Sabtu (6/7/24).

BINTAN, DURASI.co.id – Polres Bintan terus berkomitmen memberantas semua tindak pidana perjudian. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya penangkapan terhadap 4 orang pemain judi jenis kartu remi song, Sabtu (6/7/2024) dini hari.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson membenarkan bahwa Reskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang sedang bermain judi kartu remi jenis song.

“Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik judi jenis kartu remi (song) di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong,” kata Alson.

Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap 4 orang yang sedang bermain judi kartu remi jenis song yakni DM (46), IRS (46), HS (33) dan PS (42).

Baca Juga :  BP Batam Komitmen Tingkatkan Pengawasan dan Pengendalian Intern

“Saat penangkapan didapati baskom yang diisi uang taruhan hasil dari praktik judi jenis song. Selain itu, petugas mendapati bukti lain berupa uang hasil judi dari masing-masing pemain,” jelas Kasi Humas.

Dari para pelaku, kata Alson, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah ember merah, uang tunai sebanyak Rp668 ribu, kartu remi sebanyak 108 lembar.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah berada di Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara,” ungkapnya.

Ia meminta masyarakat yang mengetahui adanya permainan judi tanpa izin di kabupaten Bintan untuk segera melaporkan kepada ke Polres Bintan. Menurutnya identitas pelapor akan dirahasiakan untuk menciptakan Bintan zero perjudian.

Baca Juga :  Update Pergeseran Warga Terdampak Pembangunan Rempang Eco-City

“Masyarakat juga dihimbau agar tidak melakukan perjudian, apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang ang disayangi,” ujarnya menandaskan. (DR)