Mediasi Sengketa Tanah di Tanjung Permai Bintan Gagal, Ini Kata Penerima Hibah

  • Bagikan
Lokasi tanah yang bersengketa di Tanjung Permai, Bintan. (Foto: Juliansyah/Durasi.co.id)

BINTAN, DURASI.co.id – Mediasi sengketa tanah Tanjung Permai yang digelar di Kantor Lurah Tanjung Uban Selatan pada Kamis, 29 Desember 2022 gagal, karena tidak ada kesepakatan kedua belah pihak.

Kasi Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, Sayu mengatakan bahwa sengketa tanah di wilayah Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara ini sudah melalui beberapa kali mediasi.

“Namun di mediasi ketiga pada hari Kamis, 29 Desember 2022 di kantor Lurah Tanjung Uban Selatan gagal. Hanya dua orang saja yang menempuh jalur perdamaian,” ujarnya, Jumat (30/12/2022).

Sementara itu, Hazizon selaku penerima hibah tanah menyampaikan, bahwa sembilan orang yang bersengketa, sebelumnya telah sepakat akan mengganti rugi dengan nilai NJOP di saat mediasi pertama dan kedua.

Baca Juga :  Kepala BPKAD Batam Minta Penggunaan Anggaran Konsumsi dan Perjalanan Dinas TA 2020-2021 Tak Diekspos, Ada Apa?

“Pihak yang tidak sepakat akan menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Bintan. Sedangkan pihak yang tidak menempuh jalur hukum atau berdamai akan dilanjutkan dengan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM), dan akan dilakukan pengukuran batas dan hasilnya akan dilaporkan ke Polres Bintan. Sehingga tidak masuk daftar sengketa di pengadilan,” jelasnya Hazizon.

Ia menambahkan, bahwa tanah SHM milik para pensiunan Bea Cukai ini telah terbit surat lain, sehingga tumpang tindih dan menjadi sengketa. “Tanah tersebut dibeli oleh beberapa orang dari Supriatna yang saat ini menjadi tersangka kasus TPA,” sebutnya.

Hazizon menyebutkan, bahwa perdamaian adalah hukum tertinggi dalam penyelesaian suatu perkara. “Kalau ada pihak tidak sepakat, itu adalah hak seseorang, karena negara kita negera hukum. Biarlah pengadilan yang memutuskan,” katanya.

Baca Juga :  Didampingi Wako Tanjungpinang, Gubernur Kepri Resmikan Trans Studio Garden

Sebelumnya, kata Hazizon, perkara ini sudah dilaporkan ke Polres Bintan pada Juni 2022 dan telah memasuki tahap penyelidikan.

“Tinggal menunggu proses hukum lebih lanjut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan, dan disidangkan di Pengadilan,” pungkasnya. (Juliansyah)

  • Bagikan