PEMALANG, DURASI.co.id – Pada Minggu, 28 September 2025, sejak pukul 08.30 hingga 11.40 WIB, elemen Aksi Kamisan Pekalongan Raya, Pasar Gratis Pemalang, dan Kuas Lukis Pemalang, melaksanakan kegiatan sosial dan refleksi kemanusiaan di kawasan Alun-Alun Pemalang. Kegiatan ini berupa berbagi sayuran, pakaian layak pakai, layanan melukis gratis, serta refleksi September Hitam melalui pemasangan poster, MMT, dan pembacaan puisi. Seluruh rangkaian acara berjalan damai, tertib, dan selesai tepat pukul 11.40 WIB.
Namun, setelah acara berakhir, peserta aksi didatangi aparat kepolisian yang menuduh kegiatan tersebut menimbulkan kegaduhan. Padahal, saat itu seluruh rangkaian acara telah selesai dan sedang bersiap untuk pulang. Aparat kemudian memaksa memberikan penjelasan di pos polisi dekat alun-alun dengan dalih kegiatan tidak memiliki surat izin resmi. Bahkan, salah satu aparat menyampaikan kalimat yang tidak patut dengan membandingkan pengalaman pribadinya saat berdemo di Semarang.
Demikian bunyi pernyataan sikap Aksi Kamisan Pekalongan Raya. Mereka menegaskan bahwa tanpa dasar hukum yang jelas, kemudian dipindahkan ke Polsek Pemalang dan diperiksa sejak pukul 12.30 hingga 14.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, MMT dan poster refleksi September Hitam ditahan dengan alasan akan dilaporkan kepada Kasat Intel, dan hingga pernyataan ini dibuat, barang-barang tersebut masih belum dikembalikan.
Atas dasar peristiwa tersebut, Aksi Kamisan Pekalongan Raya menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Kegiatan yang kami lakukan bukanlah demonstrasi atau perusakan (vandalisme), melainkan kegiatan sosial dan refleksi kemanusiaan yang diselenggarakan secara damai, terbuka, dan tanpa tujuan provokatif.
2. Penahanan MMT dan poster merupakan bentuk perampasan hak berekspresi yang dijamin konstitusi, khususnya Pasal 28 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3. Kami menolak segala bentuk intimidasi, represi, dan penyempitan ruang demokrasi yang dilakukan aparat terhadap kegiatan warga yang bersifat sosial maupun kultural.
4. Kami mendesak Polres Pemalang segera mengembalikan MMT dan poster aksi Kamisan Pekalongan Raya yang hingga kini masih ditahan tanpa dasar hukum yang jelas.
5. Kami menyerukan kepada publik bahwa peristiwa ini merupakan bentuk nyata masih terjadinya pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi di ruang publik, yang seharusnya dijamin negara.
“Kami menegaskan, kegiatan kami akan terus berjalan sebagai ruang solidaritas, kemanusiaan, dan pengingat sejarah, tanpa tunduk pada intimidasi serta tekanan apa pun,” tegas mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Pemalang belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut. [Alwi]







