JAKARTA, DURASI.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri, termasuk posisi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah menyatakan akan menghormati putusan tersebut dan segera mengkaji langkah tindak lanjutnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah membutuhkan waktu untuk mempelajari dampak hukum serta administratif dari keputusan itu sebelum diputuskan langkah berikutnya.
“Pertama, kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, berdasarkan hasil keputusan tersebut, kami akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama kepada Bapak Presiden, untuk dibicarakan tindak lanjutnya,” kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Ia menambahkan, sejumlah wakil menteri selama ini diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Karena itu, pemerintah perlu waktu untuk menyesuaikan aturan dan kebijakan setelah putusan MK tersebut dibacakan.
Seperti diketahui, dalam perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan wakil menteri dilarang merangkap jabatan di perusahaan negara maupun swasta. Putusan ini memperkuat prinsip akuntabilitas dan pencegahan konflik kepentingan dalam pemerintahan.
Berdasarkan data, sedikitnya 30 wakil menteri di Kabinet Merah Putih juga tercatat menduduki kursi komisaris BUMN. Beberapa di antaranya, Sudaryono (Wakil Menteri Pertanian, Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia), Helvy Yuni Moraza (Wakil Menteri UMKM, Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia Tbk).
Selanjutnya, Diana Kusumastuti (Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Komisaris Utama PT Brantas Abipraya), Giring Ganesha (Wakil Menteri Kebudayaan, Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk), Donny Ermawan Taufanto (Wakil Menteri Pertahanan, Komisaris Utama PT Dahana), dan Yuliot Tanjung (Wakil Menteri ESDM, Komisaris PT Bank Mandiri Tbk). [Zef]







