Modus Pinjam Motor untuk Beli Bakso, Residivis Bawa Kabur Motor Ojol di Batam

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolresta Barelang, Senin (7/4/25). Foto: Polresta Barelang

BATAM, DURASI.co.id – Upaya cepat jajaran Polresta Barelang membuahkan hasil dengan ditangkapnya Sadam Siregar, seorang residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor. Ia ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor milik Parlindungan, seorang pengemudi ojek online Maxim, pada Minggu (6/4/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan perumahan Tiban.

Suasana haru menyelimuti Parlindungan saat motornya berhasil ditemukan oleh tim gabungan Polresta Barelang dan Unit Reskrim. Motor tersebut merupakan satu-satunya alatnya mencari nafkah.

Menurut keterangan seorang perwira Polresta Barelang yang enggan disebutkan namanya, pelaku awalnya memesan layanan ojek secara offline pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 12.15 WIB dari kawasan SP Plaza. Ia meminta korban mengantarkannya ke Masjid Sultan, lalu ke Masjid Raya Batam Center.

Baca Juga :  Lewat Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya, Bea Cukai Tangkap Kapal Pengangkut BBM Ilegal

Namun sebelum sampai tujuan, pelaku mengajak korban makan siang terlebih dahulu di kawasan Legenda Malaka. Di situlah pelaku mulai melancarkan aksinya.

“Pelaku berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan ingin membeli bakso. Karena tidak curiga, korban pun meminjamkan motornya. Tapi ternyata motor itu langsung dibawa kabur,” jelasnya, Senin (7/4/2025).

Mengetahui motornya tidak kembali, Parlindungan segera melapor ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Tiban pada Senin subuh (7/4/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta. Kini, pelaku harus kembali berurusan dengan hukum atas perbuatannya.

Penulis: Simon
Editor: Indra