Modus Pinjam untuk Beli Pulsa, Pria di Tanjungpinang Larikan Motor Pengunjung Warnet

  • Bagikan
Pelaku dan barang bukti saat berada di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor di perumahan Bumi Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban mengungkapkan, kejadian bermula pada Senin (27/6/22), seorang pria berinisial K meminjam sepeda motor untuk membeli pulsa.

“Saat itu korban sedang berada di salah satu warnet di Jalan D.I Pandjaitan, KM 7, Kota Tanjungpinang,” ujar Awal Sya’ban, melalui keterangan tertulisnya, Senin (25/7/22).

Diceritakannya, akhirnya korban meminjamkan motor tersebut kepada pelaku dengan memberikan kunci motor.

“Setelah itu, sekitar pukul 11.00 WIB, korban baru menyadari bahwa pelaku tidak juga kembali untuk mengembalikan motor miliknya,” beber Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Minta Pusat Tiadakan Karantina Bagi Wisatawan Luar Negeri

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis, 21 Juli 2022, tim Jatanras Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” jelasnya.

Pelaku berhasil ditangkap di sekitaran perumahan Bumi Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepri.

“Saat diintrogasi pelaku langsung mengakui perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (red)

  • Bagikan