BATAM, DURASI.co.id – Proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, yang berada di bawah tanggung jawab Kantor Wilayah Kementerian Agama Kepulauan Riau (Kanwil Kemenag Kepri), senilai Rp1.336.900.654 pada tahun anggaran 2025, mengalami keterlambatan penyelesaian hingga memasuki tahun 2026. Kondisi tersebut berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan pantauan Durasi.co.id di lokasi proyek, Jumat (9/1/2026), aktivitas pekerjaan masih terlihat berlangsung. Padahal, proyek yang dikerjakan oleh CV Bengkel Kreasindo Kepri dengan konsultan pengawas CV Grahaditama Konsultan tersebut seharusnya telah diselesaikan pada akhir tahun anggaran 2025. Namun, hingga memasuki tahun 2026, progres proyek belum menunjukkan penyelesaian secara menyeluruh.
Selain keterlambatan penyelesaian, proyek ini juga disorot dari aspek transparansi dan keselamatan kerja. Di lokasi pekerjaan tidak terlihat adanya papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 mewajibkan setiap proyek fisik yang menggunakan dana negara untuk memasang papan nama proyek sejak awal hingga selesainya pekerjaan.
Papan nama proyek berfungsi sebagai sarana informasi bagi masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan, nilai dan sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, serta waktu pelaksanaan dan masa pemeliharaan proyek.
Tak hanya itu, sejumlah pekerja di lokasi juga tampak beraktivitas tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kondisi tersebut dinilai melanggar ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, serta regulasi teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian PUPR.
Keterlambatan penyelesaian proyek berdampak langsung terhadap pemanfaatan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA, khususnya bagi calon pengantin dan masyarakat yang membutuhkan layanan. Pasalnya, hingga saat ini aktivitas pelayanan KUA Batu Ampar masih dilakukan di bangunan ruko sementara.
Kepala KUA Kecamatan Batu Ampar, Unggul Fahmi Hasibuan, saat ditemui di ruang kerjanya, mengarahkan agar konfirmasi terkait proyek disampaikan kepada Muhammad Yunus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji.
“Untuk persoalan proyek, silakan hubungi Pak Yunus di Kanwil Kemenag Kepri,” ujar Unggul.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Kemenag Batam, Budi Dermawan kepada Durasi.co.id mengatakan bahwa anggaran pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Batu Ampar berada di bawah Kanwil Kemenag Kepri.
“Karena ini pekerjaan atau anggaran Kanwil Provinsi, maka saya tanya dulu. Bukan anggaran Kemenag Batam. Saya belum bisa jawab utuh, saya tanyakan dulu,” kata Budi.
Sementara itu, PPK Proyek Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Batu Ampar, Muhammad Yunus, saat dihubungi pada Sabtu (10/1/2026), mengatakan terdapat penambahan waktu penyelesaian pekerjaan selama 50 hari terhadap pekerjaan yang belum rampung.
“Ada penambahan waktu pekerjaan yang belum siap selama 50 hari, dan diberlakukan denda berjalan,” kata Yunus.
Terkait keberadaan papan informasi proyek, Yunus menyebutkan bahwa sebelumnya papan tersebut telah dipasang. Namun, ketika ditanya kembali apakah ia baru-baru ini meninjau lokasi proyek mengingat papan informasi tersebut tidak lagi ditemukan di lapangan, Yunus enggan memberikan jawaban.
Menanggapi temuan pekerja yang tidak menggunakan APD, Yunus menyatakan pihaknya telah menekankan kewajiban penggunaan APD kepada seluruh pekerja. Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta di lapangan, di mana seluruh pekerja yang beraktivitas di lokasi proyek terpantau tidak menggunakan APD. [Yendri]







