Ombudsman Kepri Temukan Masalah Layanan Pasien BPJS saat Sidak ke RSUD Embung Fatimah

RSUD Embung Fatimah. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah di Batu Aji, Batam, Selasa (17/6/2025).

“Kami juga memberikan catatan kepada pengawas dan pihak manajemen RSUD untuk memperbaiki tata kelola pelayanan di sana,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari.

Dalam kunjungan itu, Ombudsman Kepri bertemu dengan jajaran manajemen RSUD Embung Fatimah, yakni dr Elly Widia selaku pengawas, Wakil Direktur Umum dr Riyaldi, Wakil Direktur Pelayanan Medik dr Agnes Saing, serta Erlin dari bagian Humas.

Lagat menegaskan bahwa setiap pasien harus mendapatkan layanan maksimal. Ia menyoroti penerapan kriteria kegawatdaruratan yang kerap terlalu kaku oleh tenaga medis.

“Sebenarnya Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Kegawatdaruratan sudah jelas, ya, mengenai kriteria dan indikator pasien gawat dan darurat. Namun, kadang paramedis terlalu kaku dalam menerapkannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Perayaan Imlek dan HUT PHIS Batam Berlangsung Meriah, Dihadiri Ribuan Warga

Ia mencontohkan kasus anak berinisial MAOK (12), yang berasal dari keluarga kurang mampu dan datang berobat pada malam hari menggunakan BPJS.

“Dalam kasus ini, seharusnya, dengan mempertimbangkan kondisi pasien yang tidak mampu dan datang malam hari, bisa saja langsung dirawat. Catatan kondisi yang menyertai bisa dijadikan dasar agar klaim tetap bisa dibayar oleh BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Ombudsman Kepri selanjutnya akan berdiskusi dengan BPJS Kesehatan Batam dan seluruh direktur rumah sakit swasta maupun negeri di Batam untuk menyamakan persepsi terkait definisi dan penanganan kegawatdaruratan.

“Tujuannya agar tidak ada lagi penolakan pasien hanya karena perbedaan pemahaman soal kegawatdaruratan,” harap Lagat.

Ia juga menekankan perlunya fleksibilitas paramedis dalam kondisi tertentu, meskipun kriteria Permenkes tidak sepenuhnya terpenuhi.

Baca Juga :  Kemenko Perekonomian Agendakan Forum Pemred Media Kunjungi Batam Akhir Agustus 2022

“BPJS masih memberi ruang untuk fleksibilitas dengan catatan pendukung dari paramedis. Itu yang nanti akan kita bahas bersama agar ada pemahaman yang sama,” ujarnya.

Menurut Lagat, kejadian ini menjadi bahan evaluasi penting bagi manajemen RSUD Embung Fatimah. Ia menyebut pihak rumah sakit telah berkomitmen untuk melakukan perbaikan.

“Pihak RSUD Embung Fatimah menyatakan siap menjadikan temuan ini sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan layanan kesehatan,” katanya.

Selain itu, hal lain yang menjadi sorotan adalah sikap ramah tamah tenaga medis kepada pasien dan keluarga pasien.

“Selama ini, keramahtamahan paramedis di RSUD menjadi sorotan utama. Banyak pasien merasa tidak nyaman karena pelayanan yang kurang bersahabat,” ungkap Lagat.

Baca Juga :  Gelar Tepuk Tepung Tawar, Masyarakat Desa Penaga Bintan Doakan Kemenangan Rudi-Rafiq di Pilgub Kepri 2024

Menanggapi hal ini, pihak RSUD menyatakan akan menindaklanjuti saran Ombudsman dengan lebih sering mengadakan pelatihan bagi paramedis.

“Alhamdulillah, mereka menganggap ini penting. Ke depan, induksi dan pelatihan bagi tenaga medis akan ditingkatkan guna membangun budaya pelayanan yang lebih ramah,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi terakhir yang diterima pihaknya, rumah sakit dan keluarga pasien telah mencapai kesepakatan damai, terkait dugaan penolakan layanan rawat inap dengan BPJS Kesehatan di RSUD Embung Fatimah terhadap pasien berinisial MAOK (12).

“Info terakhir mereka sudah berdamai dengan pihak keluarga pasien. Pihak RS dan keluarga,” kata Didi Kusmarjadi singkat.

Sedangkan, Humas RSUD Embung Fatimah, Elin, hingga berita ini diterbitkan belum merespons konfirmasi dari Durasi.co.id. [red]