Pemalang Tempati Urutan Kelima Kasus Judi Online se-Jawa Tengah, Dinsos Imbau Masyarakat Tak Terlena

Dinas Sosial Kabupaten Pemalang menghadiri pertemuan bersama kepala desa se-Kecamatan Pemalang di Pendopo Kecamatan Pemalang, Selasa (14/10/25). Foto: Prapto-Durasi.co.id

PEMALANG, DURASI.co.id – Kabupaten Pemalang menempati urutan kelima dalam kasus judi online (judol) se-Jawa Tengah. Hal tersebut disampaikan oleh Sugiyanto, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pemalang, saat menghadiri pertemuan dengan kepala desa se-Kecamatan Pemalang di Pendopo Kecamatan Pemalang, Selasa (14/10/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa data tersebut bersumber dari Kementerian Sosial. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak terlena dengan permainan judi online, sebab menurutnya, judol merupakan salah satu faktor penyebab masalah ekonomi.

“Warga yang terindikasi bermain judi online tentunya akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai angka kemiskinan di Kabupaten Pemalang, Sugiyanto mengaku belum mengetahui karena data tersebut belum dirilis oleh kementerian terkait.

Baca Juga :  PSIP Pemalang Taklukkan Tim Tuan Rumah Persegal Tegal 4:1 Pada Babak Penyisihan Liga 3 Jateng 2023

Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme pendataan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang dilaksanakan melalui pemutakhiran data oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Jalur pemutakhiran data itu ada dua, yaitu melalui desa dan melalui jalur partisipatif,” ungkapnya.

Jalur partisipatif dimaksudkan agar warga miskin yang belum menerima bantuan sosial dapat mengusulkan sendiri melalui aplikasi Cek Bansos.

Penulis: Prapto
Editor: Aliman