Pemkab dan Polres Dharmasraya Pasang Garis Polisi di Lahan Bekas Karhutla Timpeh

Redaksi Durasi
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani meninjau lahan bekas kebakaran hutan dan lahan di Bukit Lantak, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Jumat (16/10/26).

DHARMASRAYA, DURASI.co.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Polres Dharmasraya mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di Bukit Lantak, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh. Lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 5,9 hektare yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ditemukan telah ditanami bibit kelapa sawit.

Temuan tersebut diketahui saat Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani meninjau langsung lokasi pada Jumat (16/10/2026). Dalam kunjungan itu, ia didampingi Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro dan Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya Bobby Habibullah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, penanaman sawit dilakukan di lahan yang sebelumnya terbakar pada 15 Agustus 2026. Aktivitas tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena kawasan itu berstatus HPT dan harus dimanfaatkan sesuai fungsi serta ketentuan kehutanan.

Saat rombongan berada di lokasi, perangkat nagari melaporkan keberadaan tanaman sawit kepada Bupati Annisa.

“Sudah ado sawit e, Buk (Sudah ada sawitnya, Bu),” lapor perangkat nagari tersebut.

Menanggapi temuan itu, Annisa meminta agar bibit sawit yang ditanam dicabut dan diganti dengan tanaman hutan. Ia juga mempertanyakan pihak yang melakukan penanaman setelah kebakaran terjadi.

“Sudah ada bibit sawit, Pak Kapolres. Siapa yang nanam ini? Kapan kebakaran hutan ini? 15 Agustus. Nah, sudah ada sawit yang ditanam sekarang langsung tumbuh lagi. Cabut ya! Ganti sama tanaman hutan!” tegas Annisa.

Baca Juga :  Bus Tabrak dan Seret Petugas SPBU di OI Sejauh 2 Meter Hingga Tewas

Sebagai langkah pengamanan, Polres Dharmasraya memasang garis polisi di lokasi tersebut. Pemerintah kabupaten juga memasang papan larangan yang menegaskan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan mengolah, menanam, atau berkebun di area bekas karhutla yang berada dalam kawasan hutan.

Langkah tersebut bertujuan mencegah aktivitas lanjutan yang berpotensi melanggar ketentuan kehutanan. Penanganan selanjutnya akan mengacu pada status kawasan, ketentuan perizinan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membakar hutan dan melakukan penanaman di kawasan hutan tanpa izin.

Terkait temuan di Bukit Lantak, kepolisian akan mendalami dugaan pelanggaran tersebut melalui proses hukum.

“Ditemukannya lahan bekas terbakar yang ditanami sawit—yang diperkirakan sudah berumur dua minggu—menunjukkan adanya indikasi kelalaian atau kesengajaan. Karena ini masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas, aktivitas tersebut jelas melanggar aturan lingkungan hidup. Kami akan memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku, dan saksi-saksi di sekitar lokasi saat ini sedang kami periksa,” ujar Kartyana.

Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Dharmasraya pada 9 September 2026. Dalam rapat itu, pemerintah daerah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga menandatangani maklumat bersama untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Annisa menjelaskan, satgas telah dibentuk di setiap nagari agar laporan mengenai kebakaran dapat segera ditindaklanjuti. Koordinasi dilakukan melalui grup komunikasi digital yang melibatkan Forkopimda dan pihak terkait.

Baca Juga :  Honda Supra X Tabrak Dump Truck di Pekanbaru, Pengendara 18 Tahun Tewas di Tempat

“Waktu itu, kita langsung membentuk tim Satgas Karhutla di setiap nagari bersama Forkopimda, serta menandatangani maklumat bersama untuk mencegah terjadinya Karhutla, sehingga setiap kejadian yang ditemukan dapat segera dilaporkan untuk ditangani,” kata Annisa.

Menurut dia, koordinasi tersebut membantu mempercepat penanganan titik panas atau hotspot di wilayah Dharmasraya.

“Setiap ada titik hotspot, langsung dikabari di grup. Alhamdulillah, rata-rata penanganan titik hotspot yang terjadi di Dharmasraya tidak sampai satu hari,” ujarnya.

Annisa turut mengapresiasi keterlibatan petugas pemadam kebakaran, kepolisian, wali nagari, dan relawan dalam menangani karhutla.

Ia menambahkan, berdasarkan aplikasi SiPongi Karhutla, Dharmasraya tercatat tidak memiliki titik panas sejak 23 September 2026. Dengan kondisi tersebut, ia menduga kabut asap yang masih menyelimuti wilayahnya berasal dari daerah lain.

Bupati Annisa menegaskan bahwa pembakaran lahan di kawasan hutan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak memilih cara membakar untuk membuka lahan, meskipun dianggap lebih murah dan tidak membutuhkan banyak tenaga kerja.

“Pembakaran lahan di kawasan hutan tunduk pada sanksi pidana dan menganut asas strict liability (tanggung gugat mutlak). Artinya, faktor kelalaian saja sudah cukup untuk penegakan hukum. Meskipun metode membakar dianggap minim biaya dan hemat sumber daya manusia, dampak kerusakannya terhadap kualitas udara sangat luas,” papar Annisa.

Baca Juga :  Klarifikasi Direktur RSUD Sungai Dareh Terkait Poli Jantung

Sementara itu, Kepala UPT KPHP Dharmasraya Bobby Habibullah mengingatkan masyarakat agar memastikan status dan fungsi kawasan hutan sebelum melakukan kegiatan pembukaan lahan maupun penanaman.

“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan status dan fungsi kawasan hutan sebelum membuka lahan atau melakukan penanaman. Pemahaman terhadap status kawasan ini penting untuk mencegah pelanggaran ketentuan kehutanan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” kata Bobby.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan, penanaman bibit tanaman buah dan pohon hutan juga dilakukan di lokasi terdampak. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memulihkan ekosistem secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

Menutup keterangannya, Annisa mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, terutama di tengah kondisi kemarau ekstrem akibat fenomena El Niño. Ia mengingatkan bahwa kualitas udara yang buruk dapat berdampak pada kesehatan, khususnya anak-anak, lanjut usia, dan ibu hamil.

Pemerintah daerah, lanjutnya, siap membantu masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan untuk perkebunan resmi, tetapi terkendala biaya. Ia meminta warga berkoordinasi dengan pemerintah agar dapat menemukan cara yang aman dan tidak merusak lingkungan.

“Jika masyarakat membutuhkan pembukaan lahan untuk perkebunan resmi namun terkendala biaya, silakan hubungi pemerintah daerah! Sampaikan kepada Pemda, nanti kita akan carikan solusi bersama yang aman tanpa harus membakar lahan. Mari kita jaga udara dan hutan kita demi masa depan anak cucu kita,” pungkas Annisa. [Sonia]