Pemuda di Inhil Ngaku Dapat Bisikan saat Tikam Bocah 9 Tahun, Ternyata Mabuk Obat

  • Bagikan
Pelaku penikaman saat dilakukan tes urine di Polsek Pelangiran. (Foto: Istimewa)

TEMBILAHAN, DURASI.co.id – Polisi menangkap seorang pria pelaku penikaman bocah 9 tahun di Desa Teluk Bunian, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau.

Peristiwa penikaman terhadap korban inisial MR terjadi pada Rabu (13/7) lalu oleh pelaku inisial A (24), di Jalan Sepakat RT 001 RW 007, Dusun Sepakat, Desa Teluk Bunian, Pelangiran.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kabid Humas AKP Nainggolan mengatakan, pelaku dalam keadaan mabuk saat melakukan penikaman.

“Pelaku saat itu sedang mabuk obat. Ia mengaku mendengar bisikan untuk membunuh korban,” ujarnya, melalui keterangan tertulis, Ahad (17/7/2022).

Awalnya, orang tua korban melihat anaknya sedang terkapar di jalan lalu, berusaha untuk menyelamatkannya, namun pelaku malah mengejar orang tua korban.

Baca Juga :  Pengajuan Kerjasama Dibuka, Diskominfotik Minta Perusahaan Pers Lengkapi Persyaratannya

“Akibatnya korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya, robek di perut bagian bawah sebelah kanan hingga keluar usus, robek di bagian pergelangan tangan sebelah kanan, robek di Punggung bagian bawah dan luka gores pipi bagian kanan,” bebernya.

Korban dibawa menggunakan speedboat ke RSUD Tembilahan, dan kini sedang dalam masa perawatan.

“Pelaku berhasil diamankan oleh personil Polsek Pelangiran di Parit Sepakat Desa Teluk Bunian, Pelangiran. Dari keterangan pelaku, ia mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menusuk,” terang AKP Nainggolan.

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Pelangiran, dan kasus tersebut dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Pelangiran.

“Pelaku dikenai pasal 80 ayat (2) Jo pasal 716C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya. (yen)

Baca Juga :  Anggaran Pembangunan Rumah Layak Huni di Pekanbaru Rp3,2 Miliar
  • Bagikan