BOGOR, DURASI.co.id – Aktivitas penambangan tanah urug di Desa Linggamukti, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor terkesan kebal hukum.
Pasalnya pada Jumat, 6 September 2024 lalu Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat melalui Cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor telah melayangkan surat peringatan kepada M Yanim Bastiar yang diduga selaku pengelola penambangan tanah urug, untuk menghentikan kegiatan penggalian, pengangkutan dan penjualan. Namun surat peringatan tersebut tidak diindahkan.
Melalui surat resminya, Cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor menyampaikan, bahwa sehubungan dari peninjauan lapangan yang telah dilakukan tim Cabang Dinas Wilayah II Bogor pada 4 September 2024 yang berlokasi di Desa Linggamukti, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor dengan koordinat 6°28’52,1″S dan 106°58’50,4″E ditemukan aktivitas penambangan tanah urug menggunakan alat berat berupa excavator sebanyak 3 unit dan truk sebanyak 5 unit yang diduga dikelola oleh M Yamin Bastiar di lahan diduga milik Sudaryono.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami meminta agar saudara untuk menghentikan kegiatan penggalian, pengangkutan dan penjualan. Apabila ingin melakukan kegiatan penambangan, agar memproses perizinan secara online melalui http://oss.go.id/,” demikian penggalan surat Cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor yang diterima Durasi.co.id.
Merespon hal itu, aktivis lingkungan hidup Zefferi meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan mitigasi lingkungan agar tidak terjadi bencana akibat para penambang ilegal tersebut.
“Para pelaku seenaknya menambang tanpa mitigasi lingkungan dan tidak beraturan,” ucap Zefferi, Minggu (15/9/2024) malam.
Ia mengungkapkan bahwa Bogor merupakan surganya tambang ilegal. “Para pemain sudah teroganisir, tanah urug tersebut dijual ke luar wilayah Bogor, seperti Tangerang dan Jakarta,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada M Yanim Bastiar dan Sudaryono terkait penambangan tanah urug tersebut.
(Asia Pujiono)







