Penegak Hukum Diminta Hentikan Tambang Galian C Tanpa IUP Operasi Produksi di Cariu Bogor

Redaksi Durasi
Tambang galian C di Kampung Malingping, Desa Bantarkuning, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. (Ist)

BOGOR, DURASI.co.id – LSM Matahari meminta penegak hukum untuk menghentikan aktivitas tambang galian C yang beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi di Kampung Malingping, Desa Bantarkuning, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor.

“Galian C di Kecamatan Cariu masih bebas beroperasi seakan kebal hukum. Tak peduli peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Sekjen LSM Matahari, Zefferi, Kamis (20/6/2024).

“Cabang Dinas ESDM Wilayah Bogor menyebutkan bahwa perizinan tambang galian C di Kampung Malingping, Desa Bantarkuning baru mengantongi IUP Eksplorasi,” imbuhnya.

Zefferi meminta pengusaha tambang untuk tertib dan mengikuti aturan yang berlaku. “Bila baru ada IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi tidak ada, sama saja tambang tersebut ilegal. Maka penegak hukum harus menindak tegas tambang galian C tersebut,” pintanya.

Baca Juga :  Riau Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan hingga Sedang Mungkin Terjadi di Sejumlah Wilayah

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengingatkan eksekutif untuk menertibkan tambang yang tidak memiliki izin.

“Tanya ke ESDM Provinsi ya. Bentuk respon saya selaku Kasat sudah jelas, PPNS Pol PP sudah ke lapangan kemarin,” kata dia. (Zef/Jai)