Pengangkatannya Diduga Langgar AD/ART, Gunadi Sorot Balik Pengurus KONI Ada yang Tak Kompeten

  • Bagikan
Sekretaris KONI Karawang, Rakhmat Gunadi. (Foto: Rifai/Durasi.co.id)

KARAWANG, DURASI.co.id – Sekertaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karawang resmi diganti atau direshuffle. Sekertaris yang sebelumnya Jhony Heru Wibowo, hari ini digantikan dengan Rakhmat Gunadi.

Namun ironisnya, ramai menjadi perbincangan pengangkatan Rakhmat Gunadi diduga telah melanggar AD/ART KONI.

Pasalnya, sesuai AD/ART KONI Bagian Kesebelas tentang Rangkap Jabatan Pimpinan KONI Pasal 22 ayat 3 sudah menegaskan Ketua Umum, Wakil-Wakil Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara KONI Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap pada organiasi keolahragaan baik secara horisontal maupun vertikal.

“AD ART KONI sudah mengamanatkan jabatan KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) tidak boleh rangkap jabatan, yang terjadi pada Rakhmat Gunadi sebagai Sekretaris yang baru sampai saat ini masih menjabat sebagai ketua Cabang Olahraga (Cabor), hal ini sudah jelas melanggar AD/ART,” ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya itu.

Baca Juga :  Bupati Tasikmalaya Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris KONI Karawang, Rakhmat Gunadi yang ditemui di kantor KONI Karawang, Senin (9/10/2023) justru malah balik mempertanyakan.

“Memang gak boleh melanggar AD/ART? saya sebelum jadi Sekretaris KONI ya, Ketua Cabor. Ya, kalau saya melanggar, saya akan mengurus surat pengunduran diri. Dan lebih bagus para pengurus KONI itu tidak merangkap, supaya tidak ada pelaporan-pelaporan yang sifatnya dianggap tidak seimbang,” kata Gunadi meradang.

Ia pun meminta awak media mendatangi Cabor Bola Volly, dan menanyakan kepada cabor jika Rakhmat Gunadi mundur setuju atau tidak.

“Yang mau menjadi Ketua Cabor itu banyak, tapi ketua yang benar-benar diterima oleh cabor malah susah, kesulitan Sumber Daya Manusia (SDM) kita. Saya hari ini sudah ngomong akan mundur, cuma kata mereka jangan pak, jangan dulu,” ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Tasikmalaya Hadiri Peringatan HUT ke-78 PGRI di Kecamatan Cigalontang

Gunadi menyebutkan Sekretaris KONI Jawa Barat itu merangkap jabatan menjadi Ketua Volly dan Ketua Harian juga. Kalau kemudian pengangkatannya ini menyalahi AD/ART, Gunadi meminta media menggugat KONI Jawa Barat yang sudah mengeluarkan SK.

“Jadi saya mengundurkan diri di Sekretaris apa di mana? karena yang diutamakan untuk jadi pengurus itu dari ketua cabor dulu yang punya kompetensi,” terang Gunadi.

“Ya, mungkin ini dengan adanya kasus-kasus yang ada di KONI Karawang akhirnya pak Gunadi jadi bulan-bulanan orang-orang, padahal kalau kita lihat Ketua 1 KONI juga Ketua Cabor sama. Kenapa tidak diusik dari awal dari zaman pak Bambang Maryono jadi Ketua 1,” ujarnya lagi dengan kesal.

Baca Juga :  Perda Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Tasikmalaya Segera Dirampungkan

Kembali ia menerangkan, pengurus KONI itu harus profesional di bidang olahraga, setidaknya pengurus cabor sehingga sudah memiliki pengalaman bagaimana cara mengelola dan paham akan kebutuhan atlet.

“Ada pengurus KONI juga yang belum ngerti tentang kebutuhan olahraga, nah, harusnya yang tidak punya kompetensi seperti itu yang harusnya dipermasalahkan,” imbuh Gunadi menegaskan.

Sebelumnya, Humas KONI Kabupaten Karawang, Fahmi Rukmana dalam gelaran jumpa persnya beberapa waktu lalu mengungkapkan kepada awak media, bahwa Surat Keputusan (SK) dari KONI Provinsi Jawa Barat sudah diterima Ketua Karawang pada Senin, 2 Oktober 2023 malam.

Menurutnya semua itu sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. (Rifai)

  • Bagikan