Pengawasan SPBU di Batam Dipertanyakan, Mobil Bertangki Modifikasi Bisa Isi Pertalite Tujuh Kali Sehari

Redaksi Durasi
Ilustrasi. (Foto: Tim visual Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Polisi mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan modus memodifikasi tangki kendaraan untuk menampung Pertalite. Seorang pria berinisial JS, warga Marina, Sekupang, Batam, diamankan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri setelah diduga berulang kali membeli Pertalite di salah satu SPBU di Kecamatan Sagulung.

Modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kendaraan yang telah dilengkapi tangki tambahan, pompa, dan selang. Kendaraan itu digunakan untuk mengisi Pertalite secara berulang dalam satu hari.

Dalam satu rangkaian aktivitas, kendaraan yang digunakan pelaku tercatat keluar-masuk SPBU hingga tujuh kali. Pertalite yang terkumpul kemudian dipindahkan dari tangki modifikasi ke jeriken dan selanjutnya dikemas kembali menggunakan botol bekas air mineral berukuran 1,5 liter untuk dijual kepada masyarakat.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di salah satu SPBU CODO di Kecamatan Sagulung, Batam.

“Hasil penyelidikan, pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksi tersebut. Dia memanfaatkan MyPertamina, tanki kendaraan sengaja dimodifikasi. Kemudian dia jual diatas harga untuk meraup keuntungan,” ungkap Andyka Aer kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

Baca Juga :  BP Batam Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Keuangan BLU

Menurut Andyka, polisi melakukan pengungkapan pada Senin, 6 Juli 2026. Petugas terlebih dahulu memantau dan membuntuti pergerakan kendaraan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut.

Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melihat mobil Suzuki ST 160 Futura warna merah tanpa nomor polisi memasuki salah satu SPBU. Kendaraan tersebut kemudian melakukan pengisian Pertalite.

Namun, setelah pengisian selesai, kendaraan tidak langsung meninggalkan kawasan SPBU. Mobil tersebut keluar dari area SPBU, memutar, lalu kembali masuk untuk melakukan pengisian BBM.

Pola itu dilakukan berulang hingga tujuh kali. Aktivitas yang tidak lazim tersebut membuat petugas terus membuntuti kendaraan setelah meninggalkan SPBU.

Pembuntutan berakhir di kawasan Perumahan Rhabayu Regency, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan kendaraan beserta pengemudinya, JS.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tangki penampungan yang telah dimodifikasi di dalam kendaraan. Tangki tersebut dilengkapi pompa dan selang yang dapat digunakan untuk memindahkan Pertalite ke wadah lain.

Baca Juga :  Polda Kepri Terima Limpahan Kasus Narkotika Jenis Sabu dari Bea Cukai Batam

Polisi menduga perangkat tersebut sengaja dipasang untuk menunjang aktivitas pembelian dan pengumpulan BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

Dari pemeriksaan, Pertalite yang berada di dalam tangki modifikasi diketahui dipindahkan ke sejumlah jeriken. BBM tersebut kemudian dikemas kembali menggunakan botol bekas air mineral berukuran 1,5 liter.

Polisi turut menemukan dua barcode MyPertamina yang tercatat menggunakan identitas kendaraan berbeda. Barcode tersebut diduga digunakan pelaku untuk melakukan pembelian Pertalite secara berulang.

Pertalite yang telah terkumpul selanjutnya diduga dijual kembali kepada masyarakat di kawasan Simpang Victoria, Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BBM tersebut dijual dengan harga Rp17.000 per botol. Dari aktivitas tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan pribadi. Polisi memperkirakan keuntungan yang dapat diperoleh dari rangkaian aktivitas tersebut sekitar Rp346.000.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Suzuki ST 160 Futura warna merah yang telah dimodifikasi dengan tangki penampungan, dua barcode MyPertamina, tiga jeriken kosong, satu selang, dua botol kemasan air mineral berukuran 1,5 liter, serta 10 jeriken berisi Pertalite dengan total volume 266 liter.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-76, Satbrimob Polda Kepri Gelar Vaksinasi

Selain itu, polisi menyita telepon seluler dan dokumen kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Ditpolairud Polda Kepri untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan JS diduga sengaja membeli Pertalite secara berulang dengan memanfaatkan barcode MyPertamina. BBM yang dibeli kemudian dikumpulkan menggunakan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi sebelum dipindahkan ke wadah dan dijual kembali kepada masyarakat.

Penyidik juga menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan tersangka, dan barang bukti yang dinilai saling bersesuaian.

Atas perbuatannya, JS dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.

“Proses penanganan perkara masih berjalan dengan mengacu pada hasil penyidikan serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” tukasnya. [dr]