BATAM, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan pengelolaan rumah susun (Rusun) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kepri) yakni Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tidak sesuai ketentuan.
Adapun pengelolaan Rusun Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam yang tidak sesuai ketentuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I 2022 Kemenkumham Kepri adalah sebagai berikut:
1. Penghunian Rusun Tidak Diikat Melalui Perjanjian Sewa-menyewa.
Perjanjian sewa menyewa dilakukan antara pengelola dengan penghuni yang paling sedikit mencakup identitas para pihak, hak dan kewajiban penghuni, serta waktu perjanjian. Berdasarkan keterangan dari Kasubbag TU Kanim Kelas I Khusus TPI Batam (Kanim Batam), diketahui bahwa penghunian Rusun di masing-masing satker tidak diikat dengan perjanjian sewa antara pengelola dengan penghuni rusun. Satker telah menetapkan keputusan Kepala Satker tentang penunjukan penghunian rusun pada satker bersangkutan. SK kepala satker tersebut memuat ketentuan penghuni rusun secara umum, namun tidak memuat hak dan kewajiban penghuni secara jelas.
2. Tarif Sewa Satuan Rusun Belum Ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun menjelaskan bahwa dalam melaksanakan pengelolaan rumah susun negara, kementerian/lembaga mengenakan tarif sewa kepada penghuni. Dalam mengelola rumah susun, kementerian/lembaga dapat membentuk atau menunjuk pengelola. Pengelola berhak menerima sejumlah biaya pengelolaan yang wajib dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Biaya pengelolaan ini dibebankan kepada penghuni rumah susun dengan mempertimbangkan biaya operasional, pemeliharaan, dan perawatan.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan rusun pada Kanim Batam menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
Menurut Kasubbag TU Kanim Batam, belum ada penetapan tarif sewa rumah susun yang dikenakan ke penghuni, namun penghuni rusun saat ini dikenakan iuran sebesar Rp970.000,00/unit setiap bulannya untuk memenuhi kebutuhan operasional rusun. Rumusan perhitungan iuran ditetapkan melalui kesepakatan bersama seluruh penghuni rusun secara sukarela.
3. Penggunaan Rusun Belum Memberikan Kontribusi PNBP Bagi Negara
Hasil wawancara BPK RI dengan Kabag TU Kanim Kelas I Khusus TPI Batam, diketahui bahwa sejak awal penghunian rusun sampai dengan pemeriksaan berakhir belum ada realisasi pembayaran sewa rumah susun dari masing-masing penghuni.
Lebih lanjut Koordinator SPP BMN menjelaskan bahwa sampai dengan pemeriksaan berakhir, ketentuan mengenai pengelolaan rusun di lingkungan Kemenkumham belum diatur.
Berdasarkan konfirmasi lebih lanjut dari Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S137/AG.7/2022 tanggal 23 November 2022, diketahui bahwa Kementerian Keuangan sedang memproses permohonan penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian PUPR yang antara lain juga mengatur mengenai formula Tarif Sewa Rumah Susun. Mengingat RPP tersebut sama dan sejalan, RPP Kementerian PUPR tersebut nantinya dapat dijadikan sebagai rujukan perhitungan tarif sewa rumah susun pada Kemenkumham.
Simulasi Perhitungan Tarif Sewa Rusun pada usulan Penetapan Tarif Rusun Kanim Batam menunjukkan perhitungan tarif atas sebesar Rp602.532,00, tarif menengah sebesar Rp381.103,00 dan Rp 221.428,58, serta tarif bawah sebesar Rp190.552,00 dan Rp110.714,00. Berdasarkan usulan tarif atas, diketahui perhitungan potensi PNBP Sewa Rp 1.062.866.448.
Atas temuan tersebut BPK RI menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
2. PMK Nomor 113/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP.
Hal tersebut mengakibatkan:
1. Hak dan Kewajiban penghuni dan pengelola Rumah Susun tidak jelas.
2. Potensi PNPB belum dapat direalisasikan sebesar Rp 1.062.866.448.
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Kanwil Kemenkumham Kepri, Achmad Fahrurazi saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023) mengatakan, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut.
“Untuk temuan tersebut sudah ditindaklanjuti semua, dan hasil pemeriksaan BPK tahun 2023 ini sudah tidak muncul kembali,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, DURASI.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba. (red)







