Permohonan Dana Pemkab Pemalang untuk Karnaval Berpotensi Pungli

Praktisi hukum Dr (c) Imam Subiyanto SH MH Cpm. (Foto: Alwi-Durasi.co.id)

PEMALANG, DURASI.co.id – Langkah Pemerintah Kabupaten Pemalang yang mengirimkan surat permohonan dukungan dana kepada pelaku usaha swasta untuk kegiatan Karnaval SCTV menuai kritik.

Praktisi hukum Dr (c) Imam Subiyanto SH MH Cpm, yang juga seorang advokat dan konsultan hukum tata kelola pemerintahan, menyampaikan keprihatinannya atas potensi ketidaksesuaian prosedur hukum dalam tindakan tersebut.

Surat resmi tertanggal 9 Mei 2025, yang ditandatangani atas nama Bupati Pemalang melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah, itu ditujukan kepada salah satu pengusaha di wilayah Pemalang. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dukungan dana diminta untuk pelaksanaan Karnaval SCTV yang dijadwalkan berlangsung pada 17–18 Mei 2025.

Kegiatan ini diklaim bertujuan meningkatkan pengenalan potensi daerah di tingkat regional dan nasional, serta merupakan bagian dari kerja sama antara Pemkab Pemalang dan stasiun televisi nasional, SCTV.

Baca Juga :  Melalui RB Center, Rizal Bawazier Ajak Pelaku UMKM dan Kawula Muda Melek Digital dan Perluas Wawasan

Imam Subiyanto menegaskan pentingnya dasar hukum yang jelas dalam setiap permintaan dana dari pemerintah kepada pihak swasta.

“Permintaan dana dari pemerintah kepada pihak swasta tidak boleh dilakukan sembarangan. Harus ada dasar hukum yang jelas, pelimpahan kewenangan yang sah, dan sistem pertanggungjawaban dana yang akuntabel,” ujarnya, Sabtu (17/5/2025).

Imam Subiyanto menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa seluruh penerimaan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus tercatat secara resmi dan dapat diaudit oleh lembaga pengawasan pemerintah.

Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa tanpa mekanisme resmi yang transparan, permintaan dana semacam ini berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Baca Juga :  Perkelahian Antar Pelajar, Polres Pemalang Amankan Seorang Anak Berkonflik dengan Hukum

“Apabila dana diberikan tanpa prosedur hibah yang jelas, tanpa Memorandum of Understanding (MoU), atau tanpa panitia resmi yang ditunjuk, maka itu berpotensi menjadi pelanggaran hukum, baik dari sisi administrasi maupun pidana,” tegasnya.

Risiko gratifikasi atau praktik maladministrasi menjadi ancaman serius jika prosedur yang benar tidak diikuti. Imam Subiyanto menyerukan kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk selalu mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam setiap program kerja sama maupun kegiatan promosi daerah.

“Kita mendukung penuh promosi potensi daerah. Namun, pelaksanaannya harus sesuai dengan kaidah hukum dan tata kelola yang baik agar tidak mencederai kepercayaan publik,” pungkasnya.

Pernyataan ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk bertindak hati-hati dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dalam setiap inisiatifnya.

Baca Juga :  NCM Open Cup 2025 Berhadiah Ratusan Juta Sukses Digelar, Purnel FC Surodadi Juara

Penulis: Alwi
Editor: Aliman