Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Batam Dianiaya dan Ditinggalkan di Kuburan

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

BATAM, DURASI.co.id – Seorang pria berusia 30 tahun menjadi korban pengeroyokan sadis empat orang tak dikenal setelah dijebak melalui aplikasi kencan daring MiChat. Korban ditemukan dalam kondisi babak belur dan tak sadarkan diri di kawasan pemakaman Tionghoa Nongsa, Batam.

Dugaan sementara, korban dianiaya di dua lokasi berbeda sebelum ditinggalkan oleh para pelaku. Usai kejadian, korban melapor ke polisi dan dua dari empat pelaku berhasil ditangkap anggota Polsek Nongsa.

Kapolsek Nongsa Kompol Arsyad Riyandi menjelaskan, peristiwa bermula saat korban memesan teman kencan melalui aplikasi MiChat. Setelah berkomunikasi dengan seorang perempuan, korban diarahkan menuju Homestay 81 di kawasan MTC Nongsa.

Namun, setibanya di lokasi, korban tidak menemukan perempuan yang dijanjikan. Saat mencari kamar yang dimaksud di lantai dua, tiba-tiba empat pria tak dikenal menyerangnya. Korban dicekik dan diseret ke dalam kamar bernomor 2080.

Baca Juga :  Aplikasi Izin Online Bea Cukai Batam (ION BETA) Raih Predikat 5 Besar Inovasi Terbaik di Lingkungan DJBC

“Di kamar itu korban dipukuli hingga berteriak minta tolong. Petugas keamanan sempat datang karena mendengar keributan, tetapi para pelaku keburu membawa korban ke lantai satu dan memaksanya naik sepeda motor,” ungkap Kompol Arsyad, Kamis (29/10/2025).

Korban kemudian dibawa ke kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tionghoa Nongsa. Di lokasi gelap itu, korban kembali dianiaya hingga pingsan dan ditinggalkan begitu saja.

Beberapa jam kemudian, korban sadar dan berusaha menyelamatkan diri dengan bersembunyi di area hutan sekitar. Dalam kondisi luka dan ketakutan, ia berjalan tertatih hingga bertemu warga yang langsung menolong dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Nongsa.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto bergerak cepat melacak para pelaku. Dua orang masing-masing berinisial R (22) dan D (17) berhasil ditangkap di kawasan Botania pada Senin (27/10/2025) dini hari.

Baca Juga :  PIKORI BP Batam Melaju ke Semifinal hadapi Legenda Amor di Volleyball Srikandi Cup 2021

“Dua pelaku sudah kami amankan. Identitas dua pelaku lainnya telah kami kantongi dan masih dalam pengejaran,” jelas Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan aksi pengeroyokan bersama dua rekannya yang kini buron. Aksi itu diduga dilatarbelakangi dendam lama setelah seorang perempuan berinisial A (18) mengaku pernah dipesan korban melalui aplikasi MiChat, tetapi tidak dibayar.

“Pernyataan perempuan itu memicu emosi para pelaku hingga mereka menjebak dan menganiaya korban,” ujar Kompol Arsyad.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menjebak calon korban.

“Kami menduga ada kelompok yang menggunakan aplikasi tersebut untuk menjebak korban. Hal ini masih kami dalami,” tambahnya.

Baca Juga :  BP Batam Dengarkan Aspirasi Warga Sei Temiang

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui.

Penulis: Ledi
Editor: Indra