SERANG, DURASI.co.id – Dugaan gratifikasi dalam proyek pengadaan website desa di Kabupaten Serang menyeruak ke permukaan, namun hingga kini belum mendapat penanganan serius dari Polda Banten. Laporan masyarakat yang telah disampaikan sejak Februari 2025 seolah dibiarkan mengendap tanpa kejelasan, memicu kekecewaan dan tanda tanya besar di tengah publik.
Padahal, laporan tersebut memuat indikasi kuat keterlibatan oknum pejabat yang diduga mengarahkan pihak desa untuk menggunakan jasa penyedia tertentu, yakni PT WSMB.
Kegiatan pembuatan website desa itu menelan anggaran yang fantastis, yakni sekitar Rp97 juta per desa. Nilai tersebut dinilai tidak masuk akal jika dibandingkan dengan biaya serupa di daerah lain yang jauh lebih rendah.
Sagita dari Forum Masyarakat Serang Bersatu (Formosat) menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Polda Banten yang dianggap enggan memproses laporan tersebut.
“Kami memiliki bukti yang jelas, ada surat dugaan gratifikasi, keterangan saksi, dan bukti pembayaran. Tapi sampai sekarang tidak ada tanda-tanda laporan itu diproses. Malah dilempar ke Polres, padahal ini menyangkut oknum yang diduga punya jaringan kuat di tingkat provinsi,” tegas Sagita, Selasa (8/4/2025).
Ia menilai laporan ini semestinya ditangani langsung oleh Polda Banten karena kasusnya menyangkut lintas desa dan berpotensi melibatkan pejabat dengan kekuasaan yang lebih tinggi.
“Jika dikalkulasikan, 265 desa dikali Rp97 juta, maka potensi kerugian negara bisa mencapai hampir Rp25,7 miliar. Ini bukan angka kecil,” ungkapnya.
Sagita juga menambahkan, jika laporan masyarakat dengan bukti yang kuat terus diabaikan, maka akan muncul kesan bahwa aparat penegak hukum sedang melindungi pihak-pihak tertentu. “Kalau laporan masyarakat saja tidak ditindak, lalu bagaimana publik bisa percaya pada hukum?” katanya.
Aktivis antikorupsi dari Serang, Asef Kuncir, turut menyoroti kasus ini sebagai sinyal kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.
“Ini bukan soal laporan saja, ini soal kredibilitas dan keberanian institusi hukum dalam menindak pelanggaran. Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk,” ujar menandaskan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, yang dikonfirmasi pada Selasa (8/4/2025) malam, terkait tudingan Formosat serta perkembangan laporan dugaan gratifikasi pengadaan website desa di Kabupaten Serang, menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui laporan tersebut dan akan segera melakukan pengecekan.
“Saya baru tahu laporannya, nanti saya cek dulu ya,” ujar Kombes Pol Didik Hariyanto.
Penulis: Aliman
Editor: Indra







