Polda Kepri Terima Limpahan Kasus Narkotika Jenis Sabu dari Bea Cukai Batam

  • Bagikan

BATAM, DURASI.co.id – Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Jumat, 6 Agustus 2021 yang lalu telah menerima limpahan kasus Narkotika dari Bea dan Cukai Kota Batam terhadap 1 orang tersangka tindak pidana narkotika Jenis Sabu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (15/8/2021)

“Kronologis kejadian berawal saat seorang tersangka berinisal BS alias J berhasil diamankan di pintu masuk X Ray keberangkatan lantai I Bandara Hang Nadim Kota Batam, pada Jumat 6 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 WIB oleh petugas Avsec yang sedang bertugas,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Baca Juga :  Tumbuhkan Kesadaran, Bea Cukai Batam Gelar Sosialisasi Barang Larangan dan Pembatasan

Kemudian, kata Harry, petugas Avsec tersebut mencurigai salah seorang penumpang berinisial BS alias J yang akan berangkat menuju Jakarta. Lalu petugas Avsec membawa orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan test urine pelaku berinisial BS alias J positif Methapetamin.

“Selanjutnya petugas membawa saudara BS alias J ke rumah sakit Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan Rontgen badan, dari hasil pemeriksaan rontgen tampak 3 bayangan benda mencurigakan di bagian anus, diketahui bahwa benda tersebut merupakan narkotika jenis sabu,” jelas Harry.

Dijelaskan Harry, pada jumat siang petugas Bea dan Cukai Kota Batam melimpahkan perkara ke Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang dilimpahkan antara lain 3 bungkus balut kondom berwarna Hitam dan plastik bening serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 197,1 gram, 1 unit handphone, 1 lembar KK, 2 lembar E-Ticket pesawat tujuan Jakarta, dan uang tunai sebesar Rp.478.000.

Baca Juga :  BP Batam Hadiri Entry Meeting BPK RI

Atas perbuatanya tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan atau Pasal 112 ayat (2).

“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun Undang-ungdang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Red)

  • Bagikan