Dalam Pengaruh Narkoba, Pria Ini Perkosa Bidan, Cabuli Anak di Bawah Umur dan Lakukan Pencurian

  • Bagikan
Polsek Nongsa gelar konferensi pers penangkapan pria pelaku pemerkosaan, pencabulan anak di bawah umur dan pencurian.

BATAM, DURASI.co.id – Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa meringkus seorang pria berinisial L (39) di rumah liar (ruli) Kampung Aceh, Muka Kuning, Sei Beduk, Batam, Kepri.

Dia ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi (LP). Ketiga laporan tersebut ialah pemerkosaan, pencurian dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Kampung Melayu, dan dua lokasi di Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam.

Kejahatan pertama yang ia lakukan adalah memperkosa seorang bidan inisial YI (31) yang juga merupakan istri orang di Kampung Melayu, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Minggu (21/7/21).

“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela di bagian dapur. Kemudian mengancam dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di bawah ancaman senjata tajam pisau,” kata Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian saat konferensi pers di Mapolsek Nongsa, Senin (13/9/21) kemarin.

Baca Juga :  Wawako Batam Serahkan SK Pengangkatan 130 PNS Lulusan 2019

Selanjutnya kejahatan kedua di Perumahan Family Dream, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela. Kemudian pelaku L (39) mencabuli anak di bawah umur pada Selasa (7/9/21).

Kemudian, kejahatan ketiga, pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Perumahan Family Dream. Pelaku mencuri HP milik anak korban, Sabtu (4/9/21).

“Menerima laporan kejadian dari para korban. Jumat (10/9/2021) tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di ruli Kampung Aceh, Muka kuning Kecamatan Sei Beduk,” bebernya.

Unit Reskrim Polsek Nongsa, kata Kapolsek, langsung mendatangi tempat tersebut dan melakukan penangkapan.

“Saat ditangkap pelaku melakukan perlawan kepada petugas. Kemudian petugas memberikan peringatan, namun tetap melakukan perlawan dan ingin melarikan diri. Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur, yakni melumpuhkan pelaku dengan tembakan dua kali ke kakinya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Kepri Lakukan Optimalisasi Pelayanan Samsat

“Ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku, ia sedang dalam pengaruh narkotika dan setelah di cek hasilnya positif,” imbuhnya.

Kata Kapolsek, pelaku sudah diamankan di Polsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Darurat No 12 tahun 1951, Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016, Pasal 363ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana,” tandasnya. (*)

  • Bagikan