Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengiriman PMI Ilegal dari Batam ke Kamboja

  • Bagikan
Ketiga pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (8/7/22). Foto: Ist

BATAM, DURASI.co.id – Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap 3 pelaku pengiriman sekaligus perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Batam ke Kamboja.

Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan bahwa ketiga pelaku yang berhasil ditangkap beralamat di Batam.

“Dari tiga orang tersangka ini, dua di antaranya merupakan wanita. Mereka kelompok yang melakukan perekrutan PMI ilegal untuk dipekerjakan di Kamboja,” kata Jefri, Jumat (8/7/2022).

Dijelaskannya, para pelaku sebelumnya telah melakukan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.

″Pada 30 Juni 2022, kami menerima surat dari KBRI Phnom Penh, Kamboja tentang adanya 9 WNI yang bekerja di salah satu perusahaan di Kamboja. Mereka (pekerja) meminta pertolongan untuk pembebasan dari perusahaan tersebut dikarenakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang diinginkan,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemko Batam Jamin Stok Sembako Jelang Natal dan Tahun Baru 2022

Jefri menceritakan, para korban ditempatkan di perusahaan di Kota Phnom Penh. Di sana korban dipaksa mencari target di media sosial dengan menggunakan identitas palsu guna menawarkan investasi bodong, serta money game yang dirancang untuk menghilangkan uang para pemain.

“Para korban bekerja selama 17 hingga 18 jam sehari dan dilarang meninggalkan asrama. Jika tidak bisa memenuhi target kerja maka mereka akan disiksa,” ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan, pada 6 Juni 2022, Ditreskrimum berinisial menangkap pelaku perekrutan inisial JE di Perumahan Marina Park, Batu Selicin, Lubuk Baja, Batam.

Kemudian dilakukan penggalian informasi, polisi kembali berhasil menangkap satu pelaku lainnya inisial F di perumahan Permata Regency dan H juga turut diamankan.

Baca Juga :  Luar Biasa! Lantamal IV Vaksin Nelayan yang Sedang Melaut di Perairan Tanjungpinang

“Kesembilan PMI yang direkrut dijanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan besar menjadi marketing. Diupah USD 700 untuk yang tidak memiliki kemampuan bahasa asing dan USD 1.000 untuk yang bisa berbahasa Mandarin dan bahasa Inggris,” bebernya.

Tetapi, kata Jefri, setelah tiba di Kamboja para korban dipekerjakan sebagai marketing investasi bodong dan menerima tindakan kekerasan jika tidak memenuhi target.

“Saat ini 9 PMI tersebut telah dipulangkan ke Kota Batam. Sedangkan 3 tersangka tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolda Kepri,” sebutnya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10, Jo Pasal 48 Undang-Undang TPPO dengan ancaman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp500 juta. (yen)

Baca Juga :  Bertemu Menhub, Wakil Wali Kota Batam Bahas Pemulangan PMI
  • Bagikan