BATAM, DURASI.co.id – Barang impor bekas (seken) dari Singapura masih bebas memasuki Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Seperti penelusuran DURASI.co.id, Sabtu (14/7/2024) di Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Di pusat perdagangan barang bekas itu terpantau dua truk (lori) tengah menurunkan muatan barang impor bekas dari Singapura berupa kasur (springbed) bekas.
“Kasur springbed bekas ini baru datang dari Singapura. Bagus-bagus semua, baru bongkar dari kontainer,” ungkap seorang wanita yang tengah mengawasi pembongkaran barang impor bekas tersebut.
Padahal sebelumnya, Kementerian Perdagangan menegaskan semua barang bekas yang masuk ke tanah air adalah ilegal, lantaran masuk ke dalam larangan terbatas (lartas), dan harus dimusnahkan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kepada wartawan mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengatur peraturan mengenai pelarangan impor barang bekas. Aturan tersebut berlaku untuk semua barang bekas.
“Impor barang bekas dilarang secara Undang-Undang, turunannya Permendag. Yang selundupan diproses dan dimusnahkan” kata Zulkifli dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean, Bekasi, Selasa (28/3/2023) silam.
Namun peraturan itu tidak berlaku di Kota Batam, pasalnya hingga saat ini pusat perdagangan barang impor bekas masih tetap eksis. Yang paling terkenal adalah Pasar Seken Jodoh, Pasar Seken Aviari, Pasar Seken Tanjung Sengkuang, Pasar Seken Taras dan Pasar Seken Bengkong Sadai. (red)







