Penyaluran Bantuan Transportasi Darat SMAN 8 Batam Diduga Tak Transparan dan Tabrak Pergub Kepri

  • Bagikan
Gedung SMA Negeri 8 Batam yang terletak di Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Penyaluran bantuan transportasi darat alumni SMA Negeri 8 Batam lulusan 2023 diduga tidak transparan serta menabrak Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Riau (Kepri) Nomor 36 Tahun 2022.

Dimana dalam Pasal 3, Ayat (1) Pergub Kepri Nomor 36 Tahun 2022 menyatakan bahwa:

(1) Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik adalah sebagai berikut:

a. dianggarkan oleh Pemerintah Daerah pada belanja langsung dalam bentuk program dan kegiatan pada DPA Dinas Pendidikan
b. diberikan di luar dari Dana Bantuan Operasional Sekolah yang dialokasikan oleh Pemerintah
C. diberikan secara utuh pada Peserta Didik melalui sekolah dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun, dan
d. dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan.

(2) Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik terdiri dari:

a. bantuan transportasi laut
b. bantuan transportasi darat
c. bantuan biaya sekolah Peserta Didik tidak mampu
d. bantuan pungutan dana sekolah pada orang tua/wali Peserta Didik
e. bantuan Biaya Personil Peserta Didik lainnya.

Namun penyaluran bantuan transportasi darat dari Pemprov Kepri kepada peserta didik SMAN 8 Batam diduga berbanding terbalik dengan Pergub Kepri Nomor 36 Tahun 2022. Yang mana mendapatkan bantuan uang transportasi darat justru alumni lulusan tahun 2023, bukan yang masih menjadi peserta didik saat ini.

Baca Juga :  Wako Rudi Tinjau Vaksinasi Booster di Mall Botania

Kepala SMAN 8 Batam, Elmi saat dikonfirmasi Jumat (29/9/2023) terkait jumlah alumni SMAN 8 yang menerima bantuan transportasi darat pada tahun 2023, enggan menjawab.

Namun, Elmi membenarkan bahwa alumni SMAN 8 Batam menerima bantuan transportasi darat dari Pemprov Kepri.

“Usulan (penerima bantuan) untuk tahun depan itu (diusulkan) tahun sekarang. Berarti anak kelas 3 (IX) itu diusulkan sekarang keluarnya tahun depan,” ucap Elmi.

Terkait penyaluran bantuan transportasi darat kepada alumni SMAN 8 Batam lulusan tahun 2023 mengangkangi Pergub Kepri Nomor 36 Tahun 2022, Elmi mengatakan bahwa dirinya tidak mengerti.

Elmi juga menyampaikan, SMAN 8 Batam selama dua tahun terakhir ini menerima bantuan transportasi darat dari Pemprov Kepri.

Baca Juga :  Komitmen Kepala BP Batam Bangun Infrastruktur Modern

Yang lebih parahnya lagi, ketika DURASI.co.id melakukan konfirmasi kepada Wakil Kepala SMAN 8 Batam Bidang Humas, Suryati. Ia sempat menyatakan, bahwa yang menerima bantuan transportasi darat bukan alumni SMAN 8 Batam lulusan tahun 2023, melainkan yang menjadi peserta didik saat ini.

“Kalau setahu saya tidak ada (alumni yang menerima bantuan). Kalau mau lebih pas (tanyakan) ke bendahara. Biasanya (himbauan bantuan) dishare ke grup, lalu saya sampaikan ke wali kelas,” ucap Suryati berkilah, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/9/2023) lalu.

Namun, setelah berita DURASI.co.id edisi 27 September 2023 dengan judul “Ada Apa? Alumni SMAN 8 Terima Bantuan Uang Transportasi Darat” terbit, Suryati meralat pernyataannya, dengan menyebutkan bahwa yang menerima bantuan memang benar alumni lulusan tahun 2023.

Baca Juga :  Patkamla Setumu Evakuasi Mayat Mengapung di Perairan Nongsa Batam

“Betul mas, alumni yang baru lulus tahun 2023 memang ada yang menerima bantuan tersebut. Karena pengajuannya waktu mereka masih duduk di kelas XII SMAN 8 Batam,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (28/9/2023).

Setali tiga uang dengan Kepala SMAN 8 Batam Elmi, Suryati juga enggan menjawab berapa jumlah alumni lulusan tahun 2023 yang menerima bantuan. (red)

  • Bagikan