BATAM, DURASI.co.id – Polsek Sekupang berhasil membekuk 7 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketujuh pelaku masing-masing berinisial FDH (15) residivis, MR (15) residivis, AH (15) residivis, AR (17), WL (17), AP (16), AT (18).
Kapolsek Sekupang, Kompol Yuda Surya Wardana menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berasal dari dua Laporan Polisi (LP) yang diterima Polsek Sekupang. Yakni di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perumahan De Puri, Kecamatan Sekupang, Kota Batam dan Kavling Beliung Sekupang.
“Berdasarkan LP yang pertama berawal pada Minggu (27/3). Saat pelapor akan belanja ke warung dan melihat motornya sudah tidak ada di rumah, lalu pelapor bertanya kepada inisial K, siapa yang menggunakan sepeda motor miliknya. Sontak yang ditanya mejawab tidak tahu.
Selanjutnya, korban menghubungi anaknya dan bertanya, apakah memakai motornya. Namun sang anak mengaku tidak memakai motor milik korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp3 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek sekupang.
Pada Minggu (27/3), setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek sekupang melakukan penyelidikan di lapangan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga.
Akhirnya informasi diperoleh terkait keberadaan pelaku. Pelaku berinisial FDH dan MR akhirnya berhasil dibekuk di kos-kosan kawasna industri Sekupang.
Yudha menyebutkan, dalam kurun wartu 4 hari Polsek Sekupang berhasil mengamankan 2 kelompok pencurian bermotor dengan 7 pelaku yang melakukan aksinya di beberapa wilayah di Kecamatan Sekupang yang mana pelaku tersebut merupakan anak bawah umur.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya. (Red)