Polisi Tilang 21 Anggota Supermoto Viral yang Terobos Tol Kelapa Gading

  • Bagikan
Sebanyak 21 supermoto ditahan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan. (SINDOnews/Helmi Syarif)

JAKARTA, DURASI.co.id – Polisi menindak komunitas supermoto viral yang masuk Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang. Sebanyak 21 sepeda motor kini sudah ditahan oleh polisi.

“Jadi yang ditahan hari ini yang bisa hadir bedasarkan keterangan dan sudah kita ambil proses klarfikasi 21 kendaraan. Sementara prosedur penegakan hukum kendaraan kita tahan. Kita amankan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya,” kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam seperti dikutip dari Detik.com pada Senin (7/3/2022).

Jamal menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan terhadap 28 orang anggota komunitas tersebut. Hasilnya, polisi menjatuhkan hukuman tilang.

“Kita sudah laksanakan penindakan dengan tilang dan yang bersangkutan berdasarkan kesepakatan dari teman teman klub sudah buat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama,” sambungnya.

Baca Juga :  Angklung Berteknologi Pneumatic Curi Perhatian di Hannover Messe 2023

Para pemilik motor itu disangkakan pasal 287 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akibatnya, mereka terancam hukuman pidana maksimal 2 bulan dan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Sebelumnya, Polisi telah memanggil komunitas supermoto untuk dimintai keterangan dalam aksi viral melintasi jalan Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang beberapa waktu lalu. Mereka direncanakan hadir di Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, pada Minggu (6/3).

“Iya, dalam proses klarifikasi,” kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam kepada wartawan, Minggu (6/3/2022).

Gerombolan supermoto ini viral lantaran melintasi Tol Kelapa Gading-Pulogebang. Dalam rekaman yang diambil oleh pelaku, konvoi itu menutupi ruas jalan tol Kelapa Gading-Pulo Gebang pada Sabtu (26/2/2022) dini hari.

Baca Juga :  Sekjen Kemenkumham Terima Doktor Honoris Causa dari UNESA

(*)

Editor: RI | Sumber: Detik.com

  • Bagikan