BATAM, DURASI.co.id – Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap pelaku pencurian di rumah kosong. Keempat pelaku yakni SZ (34), IN (33), DD (39) dan LW (36) dengan tempat kejadian di ruko Kwarta Karsa, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono menjelaskan, kejadian berawal pada Kamis (17/2/2022), korban mendatangi rukonya dan pintunya sudah dalam keadaan terbuka. Barang-barang milik korban yang diletakkan di lantai 1, 2 dan 3 sudah hilang.
“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kompol Budi Hartono didampingi Kanit Reskrim, Iptu Fajar Bittikaka saat konferensi pers di Mapolsek Lubuk Baja, Selasa (22/2/22).
Adapun barang-barang milik korban yang hilang adalah 4 buah pintu besi cat hitam ukuran 2.2 m, 2 buah pintu besi cat hitam ukuran 1.2 m, 6 pintu kayu ukuran 2.2 m, 5 unit cc, 4 tralis pintu ukuran 1 m, 3 kaca jendela ukuran 1 m, 1 unit pompa air, kabel instalasi listrik di lantai 1, 2, dan 3. Dengan total kerugian sebesar Rp50.000.000.
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Lubuk Baja pada Senin (21/2/22) sekira pukul 12.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada seputaran pasar angkasa Kota Batam.
“Mendengar hal tersebut, tim langsung menuju ke tempat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku yakni inisial SZ (34), IN (33), DD (39) dan LW (36),” beber Kapolsek.
Kemudian, kata Budi, keempat pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Keempat pelaku yang berhasil diamankan melakukan aksinya bersama 9 rekan lainnya yang saat ini masih pengembangan. Semua pelaku baru pertama kali melakukan aksinya dengan sasaran rumah kosong yang sudah lama tidak ditempati dengan cara membongkar dan mengambil barang-barang yang masih bernilai,” ungkapnya.
Kapolsek Lubuk Baja menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada menjelang hari raya, yang mana akan meningkatnya tindakpidana pencurian. Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat akan meninggalkan rumah dalam waktu lama, hendaknya memastikan keamanannya. Masyarakat juga dapat menitipkan kepada tetangga atau kepada RT/RW setempat dan jika perlu dipasang CCTV agar bisa dipantau jarak jauh.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) sub 4e dan 5e KUHPidana dengan hukuman penjara selama tujuh tahun,” pungkas Budi. (Nal)