Polsek Sei Beduk Batam Tangkap Pelaku Curanmor

  • Bagikan
Pelaku saat berada di Mapolsek Sei Beduk. (Ist)

BATAM, DURASI.co.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Sei Beduk menangkap pelaku pencurian motor berinisial S (28). Satu unit handphone dan satu unit motor Honda Beat milik korbannya juga diamankan sebagai barang bukti.

Menurut Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty, melalui Kanit Reskrim, Itu Yustinus Halawa, Sulaiman ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di kebun jambu, Marina, Sekupang, pada Sabtu (26/11/2022).

“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan,” kata Yustinus Halawa kepada awak media, Rabu (30/11/2022).

Dia menjelaskan, modus pelaku saat beraksi yaitu dengan mendatangi rumah korbannya, kemudian meminjam hape korbannya. Setelah meminjam handphone, pelaku kemudian minta untuk diantarkan ke pintu 3 Bida Ayu mengendarai motor korban.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, TPID Bintan Gelar Rakor untuk Pastikan Harga Sembako Terkendali

“Ternyata pelaku mengajak korbannya untuk berputar-putar di SP Plaza, Sagulung,” kata Iptu Yustinus.

Beberapa lama berputar-putar di SP Plaza, pelaku kemudian mengambil alih sepeda motor dan kembali menuju Sei Beduk dengan membonceng korbannya.

“Namun, setiba di Dam Duriangkang, pelaku mencekik leher korban dan menyuruh korbannya turun dari motor. Kemudian pelaku kabur membawa handphone dan motor korbannya,” terangnya.

Kini, pelaku Sulaiman mendekam di sel tahanan mapolsek Sei Beduk. “Ia dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandasnya.

  • Bagikan

Hak cipta dilindungi undang-undang