BENGKALIS, DURASI.co.id – Polres Bengkalis mengungkap praktik pembalakan liar di kawasan Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan serta perlindungan kelestarian lingkungan.
Operasi dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis pada Rabu malam, 28 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, sebagai tindak lanjut atensi Kapolda Riau terkait pemberantasan kejahatan kehutanan di wilayah hukum Riau.
“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan pohon secara ilegal,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat (30/1/2026).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita satu unit kapal pompong berwarna hitam yang bermuatan kayu jenis mahang berbentuk bulat dengan panjang sekitar 220 sentimeter.
“Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan tumpukan kayu mahang yang sengaja diapungkan di sepanjang tepi sungai. Total kayu yang berhasil diamankan diperkirakan setara dengan muatan delapan unit truk colt diesel yang rencananya akan diolah menjadi papan siap jual,” jelas Fahrian.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas keluar-masuk truk bermuatan kayu di kawasan Sungai Nibung. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tipidter segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan sejak Rabu sore untuk memastikan adanya aktivitas ilegal.
Pada pukul 17.00 WIB, tim menemukan tumpukan kayu yang terapung. Setelah melakukan pengintaian hingga pukul 19.30 WIB, terlihat sebuah kapal pompong mendekat untuk menarik kayu tersebut ke daratan.
“Petugas kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan tiga orang yang berada di atas kapal tanpa perlawanan,” ucap Fahrian.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku bekerja atas perintah seseorang berinisial K yang berdomisili di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Kayu tersebut juga diduga milik seorang berinisial P yang saat ini masih dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
“Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Siak Kecil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus mengejar jaringan utama di balik praktik ini guna memberikan efek jera serta melindungi kekayaan alam dari eksploitasi ilegal yang merugikan negara,” tegas Fahrian. [Dil]







