Praktik Pengondisian Jual Beli Seragam, LKS, Pungli PIP, dan Atribut OSIS Libatkan Guru, Aktivis Pemalang: Miris, KKN di Atas, Pungli di Bawah

SMPN 1 Pemalang. (Foto: Alwi/Durasi.co.id)

PEMALANG, DURASI.co.id – Miris, ungkapan itu disampaikan oleh aktivis senior sekaligus pemerhati pendidikan, Suripto. Aktivis kawakan tersebut tak hanya prihatin, tetapi juga mengaku geram dengan berbagai polemik serta kegaduhan yang terus-menerus mencoreng marwah dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang.

Beberapa waktu lalu, menjelang tahun ajaran baru, viral di media massa praktik pengondisian jual beli seragam yang diduga melibatkan oknum kepala sekolah maupun guru. Mereka ditengarai mengarahkan wali murid siswa baru untuk membeli seragam di toko tertentu. Bahkan, beberapa sekolah menjual kaus olahraga dan atribut OSIS tingkat SMP dengan harga tinggi, dengan cara menekan wali murid agar menandatangani surat pernyataan bermaterai seolah-olah atas kemauan sendiri tanpa paksaan dari pihak sekolah.

Terkait praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah SD di Kecamatan Bantarbolang, juga diduga melibatkan beberapa guru dan pihak sekolah.

“Miris. Barangkali itu ungkapan yang dapat saya sampaikan. Jangan sampai praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terjadi di atas, sementara pungli terus berlangsung di bawah. KWK, MKKS, dan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, kerjanya apa? Kok bisa diam saja,” kata aktivis yang akrab disapa Ripto.

Baca Juga :  Bantuan Pemprov Jateng Diduga Diperjualbelikan, Melibatkan Oknum Kades di Pemalang

Pria kelahiran asli Pemalang yang aktif mengawal kebijakan pemerintah daerah ini juga angkat bicara soal dugaan pungli bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh oknum pegawai honorer tata usaha (TU) SMP Negeri 1 Pemalang.

Ia menyayangkan, dalam dunia pendidikan yang seharusnya memberi keteladanan, justru terdapat praktik penerimaan amplop berisi uang “terima kasih” dari wali murid saat pencairan dana PIP. Padahal, menurutnya, penerima PIP hampir dipastikan berasal dari keluarga kurang mampu.

“Tindakan itu sangat tidak terpuji. Terlebih, oknum pegawai tersebut tidak menunjukkan empati. Bahkan, dari informasi yang saya terima, ia tidak menyesali perbuatannya meski sudah diingatkan,” ujar Ripto dengan nada geram.

Ripto juga mengimbau, apabila terjadi pungli di lingkungan sekolah, sebaiknya pelaku segera meminta maaf, mengakui kesalahan, dan mengedepankan sikap baik.

Baca Juga :  Hari Buruh, Bupati Anom Berharap Investor Masuk ke Pemalang untuk Kurangi Pengangguran

“Sebaliknya, jika pelaku tetap menunjukkan arogansi, sebaiknya pihak sekolah meninjau ulang keberadaannya sebagai pegawai honorer,” ucapnya.

“Apalagi jika pungli itu dilakukan berulang kali. Harus ditindak tegas,” imbuhnya.

Sebelumnya, sejumlah media melaporkan dugaan pungli oleh pegawai honorer di SMP Negeri 1 Pemalang berinisial ER. Ia diduga menerima uang “terima kasih” dari wali murid terkait pencairan dana PIP.

Dugaan ini mencuat setelah redaksi menerima aduan masyarakat beserta bukti video. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang wali murid memasukkan amplop ke dalam laci meja setelah menandatangani dokumen.

Kepala SMPN 1 Pemalang, Nursidik, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 26 Juli 2025, langsung memanggil ER ke ruang kerjanya. Di hadapan kepala sekolah dan wartawan, ER mengakui telah menerima uang dari wali murid.

Baca Juga :  Noor Faizah Maenofie Minta Bansos Harus Tepat Sasaran

“Orang tua murid yang kasih, Pak,” ujar ER saat ditanya.

Ironisnya, ER malah menantang balik dan menyatakan siap jika harus dipidanakan, dengan alasan dirinya hanyalah pegawai honorer.

Menanggapi hal ini, Kepala Sekolah Nursidik menyebut pihaknya sudah berulang kali mengingatkan ER agar tidak menerima uang dalam bentuk apa pun dari wali murid, khususnya terkait pencairan dana bantuan.

“Saya sudah mengingatkan dia. Bahkan dulu dia sudah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Artinya, jelas bahwa dia tidak akan melakukannya lagi,” tegas Nursidik.

Sebagai informasi, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dari pemerintah yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Segala bentuk pemotongan atau penyalahgunaan dana PIP jelas melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi hukum. [Alwi]