BATAM, DURASI.co.id – Ketidakwajaran dalam pertanggungjawaban proyek padat karya Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dampak Covid-19 di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau (Kepri) mencuat ke publik.
Pelaksanaan pekerjaan padat karya yang melibatkan masyarakat dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19 dirancang untuk menyerap banyak tenaga kerja dengan penggunaan peralatan sederhana serta dilaksanakan secara berkelompok. Namun, berdasarkan dokumen kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran (TA) 2022 dan Semester I TA 2023 yang diperoleh Durasi.co.id, terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya (diduga fiktif) sebesar Rp97.516.844,00.
Adapun proyek yang dimaksud, yakni Kegiatan Preservasi Padat Karya Jalan dan Jembatan KM 16 (SP Gesek)–Tanjung Uban–Sialang (Pulau Bintan), serta Kegiatan Preservasi Padat Karya Jalan dan Jembatan Nongsa–Batu Ampar–Tembesi–Galang (Pulau Batam–Galang).
Pada kegiatan Preservasi Padat Karya Jalan dan Jembatan KM 16 (SP Gesek)–Tanjung Uban–Sialang (Pulau Bintan) pada Satker PJN Wilayah I Kepri terdiri atas komponen Pemeliharaan Rutin Kondisi dan Pemeliharaan Rutin Jalan.
Berdasarkan bukti pertanggungjawaban, biaya sewa dua unit mobil pikap pada kedua komponen tersebut selama empat periode tercatat sebesar Rp374.131.494,00. Namun, hasil perhitungan ulang menunjukkan penggunaan riil hanya sebesar Rp298.800.000,00, sehingga terdapat selisih lebih sebesar Rp75.331.494,00.
Sedangkan pada kegiatan Preservasi Padat Karya Jalan dan Jembatan Nongsa–Batu Ampar–Tembesi–Galang (Pulau Batam–Galang) di Satker PJN Wilayah II Kepri, berdasarkan bukti pertanggungjawaban, total biaya bahan bakar tercatat sebesar Rp131.930.200,00.
Hasil perhitungan ulang menunjukkan penggunaan riil sebesar Rp109.744.850,00, sehingga terdapat selisih lebih sebesar Rp22.185.350,00.
Sementara itu, Kepala BPJN Kepri, Soendiarto, menyampaikan bahwa merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa TA 2022 dan Semester I TA 2023, benar bahwa terdapat temuan tentang pertanggungjawaban pekerjaan padat karya di lingkungan BPJN Kepri yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan sebesar Rp97.516.844,00.
“Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan, BPK menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan dan konfirmasi mengenai keabsahan dan kebenaran bukti pertanggungjawaban yang ada, terdapat ketidaksesuaian perhitungan antara BPK dan PPK, sehingga muncul selisih antara nilai pertanggungjawaban dengan penggunaan riil pada kegiatan sewa kendaraan dan bahan bakar,” kata Soendiarto melalui keterangan tertulisnya kepada Durasi.co.id, Rabu (15/4/2026).
Lebih lanjut disampaikannya, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, satuan kerja telah melakukan reviu secara periodik atas laporan hasil pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program/kegiatan yang dibuat PPK serta mendokumentasikan hasil reviu tersebut sebagai bagian dari laporan pelaksanaan kegiatan. Di samping itu, telah dilakukan pengendalian serta pengawasan yang lebih cermat atas pelaksanaan pekerjaan dengan menguji kebenaran perhitungan volume/kuantitas yang dikerjakan oleh tim padat karya untuk mencegah terjadinya hal serupa di masa mendatang.
“Mekanisme verifikasi yang diterapkan oleh PPK dan PPSPM untuk memastikan keabsahan dokumen sebelum dilakukan pembayaran mengacu pada PMK Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” sebutnya.
Sesuai rekomendasi LHP BPK, Kepala Satuan Kerja terkait telah memberikan teguran secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang menjadi manajer ruas paket Preservasi Padat Karya Jalan dan Jembatan KM 16 (SP Gesek)–Tanjung Uban–Sialang (Pulau Bintan) dan Preservasi Padat Karya Jalan dan Jembatan Nongsa–Batu Ampar–Tembesi–Galang (Pulau Batam–Galang).
“Dalam masa penyusunan laporan, pihak Satker/PPK telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan melakukan penyetoran ke kas negara dengan total nilai sebesar Rp97.516.844,00. Dokumen pendukung tindak lanjut tersebut telah diakui oleh BPK RI sesuai hasil catatan hasil verifikasi, sehingga tidak lagi terdapat sisa nilai permasalahan pada kedua paket tersebut. Hasil verifikasi dapat dilihat melalui laman SIPTL BPK RI,” tandasnya. [red]







