Aceh  

Proyek Renovasi Gedung Poliklinik RSUD Simeulue Senilai Rp2,17 Miliar Belum Rampung hingga Akhir Tahun Anggaran

Proyek renovasi gedung poliklinik RSUD Simeulue. (Foto: Dahman Efendi/Durasi.co.id)

SIMEULUE, DURASI.co.id – Proyek renovasi gedung poliklinik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Simeulue yang dikerjakan CV Satria Karya Community dengan nilai anggaran sebesar Rp2.171.071.000,00 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 belum tuntas hingga masa kontrak berakhir pada 18 Desember 2025. Proyek tersebut berada di bawah pengawasan CV Ceudah Konsultan.

Direktur CV Ceudah Konsultan selaku konsultan pengawas, Jakfar, saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025), menyampaikan bahwa progres fisik renovasi gedung poliklinik RSUD Simeulue baru mencapai sekitar 70 persen.

“Pada posisi hari ini, Selasa, 30 Desember 2025, progres pekerjaan renovasi poliklinik RSUD Simeulue mencapai 70 persen. Namun kami tetap optimistis pekerjaan dapat diselesaikan hingga 100 persen,” ujar Jakfar.

Menurutnya, keterlambatan pekerjaan dipicu belum tibanya sejumlah material penting, seperti aluminium composite panel (ACP), pintu, dan jendela, yang masih menunggu pengiriman kapal dari Singkil.

Baca Juga :  Breaking the Challenges: Perayaan HUT ke-42 PT PIM Menghadirkan Kegiatan Seru dan Bermakna

Terkait keterlambatan tersebut, Jakfar menambahkan bahwa denda keterlambatan telah diberlakukan. Ia juga menyebutkan adanya surat edaran Gubernur Aceh yang memungkinkan perpanjangan waktu pekerjaan hingga 50 hari.

Upaya konfirmasi mengenai keterlambatan proyek juga dilakukan kepada Direktur RSUD Simeulue, Effi, melalui sambungan telepon pribadi. Meskipun nomor ponsel yang bersangkutan dalam kondisi aktif, hingga berita ini diturunkan, Kamis (1/1/2026), belum ada respons yang diberikan kepada redaksi.

Konfirmasi langsung ke Kantor RSUD Simeulue juga telah dilakukan. Melalui asisten direktur disampaikan bahwa Direktur RSUD sedang mengikuti rapat sehingga belum dapat ditemui.

Selain itu, Durasi.co.id juga menemui Mahmud Riad selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di salah satu lokasi pekerjaan. Berdasarkan keterangan konsultan pengawas, progres fisik sebesar 70 persen tersebut berbanding lurus dengan pencairan anggaran sebesar 70 persen yang telah diterima pihak rekanan.

Baca Juga :  Jalan Sentosa Rusak Parah dan Berlubang, Warga Soroti Pembiaran oleh PUPR dan Pemda Simeulue

“Sampai saat ini dana telah dicairkan sebesar 70 persen langsung kepada rekanan kerja,” ungkap Mahmud.

Apabila proyek yang bersumber dari DAK tidak dapat diselesaikan pada akhir tahun anggaran, pemerintah daerah berpotensi harus mengalokasikan kembali anggaran penyelesaian melalui APBD pada tahun berikutnya. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada pengurangan anggaran program lain serta berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak serta peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterlambatan pekerjaan dapat dikenakan denda sebesar 1 permil dari nilai kontrak setiap hari. Selain itu, kontraktor pelaksana berpotensi dikenai sanksi administratif hingga masuk daftar hitam (blacklist) apabila terbukti melanggar ketentuan.

Keterlambatan penyelesaian proyek pelayanan publik seperti renovasi gedung poliklinik RSUD Simeulue dinilai berdampak langsung pada kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Fasilitas yang belum dapat dimanfaatkan secara optimal menyebabkan manfaat pembangunan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.

Baca Juga :  Kepala Desa di Peudawa dan Idi Timur Ikuti Sosialisasi Pembentukan Posbakum

Secara umum, keterlambatan proyek yang bersumber dari DAK dapat menimbulkan konsekuensi hukum, administratif, dan finansial bagi pihak terkait. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proyek pemerintah wajib menjunjung prinsip transparansi.

Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung mengatur kewajiban pemasangan papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi serta sarana pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara. [Dahman Efendi]